Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diminta mengusut dan menindak tegas para oknum yang diduga telah melakukan pencemaran sungai di wilayahnya karena tidak mencerminkan visi Bekasi Bersih.
Persoalan pencemaran sungai akibat sampah di Kabupaten Bekasi belakangan menjadi sorotan publik. Buruknya penanganan sampah menyebabkan sungai tercemar hingga ratusan meter akibat tertutup sampah.
Sungai-sungai tersebut bahkan terlihat menyerupai daratan akibat tertimbun sampah, seperti yang terjadi di Sungai Pisang Batu Kecamatan Tarumajaya, Sungai Cibalok di Cikarang Utara, dan yang terbaru di Kali Jambe Tambun Utara.
"Di dalam undang-undang pengelolaan lingkungan, ada bahasa pemerintah berhak melakukan atau melaporkan menjadi sebuah tindak pidana, bila ada orang atau sekelompok orang melakukan pencemaran lingkungan," kata pemerhati lingkungan dari Koalisi Persampahan Nasional, Benny Tunggul di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan, masyarakat bisa saja menjadi teledor akibat aturan sah tidak dijalankan oleh pemerintah itu sendiri.
Menurut dia, pengawasan lapangan memang penting, hanya saja jika tidak dibarengi dengan tindak lanjut berupa penindakan maka tidak akan menimbulkan efek jera dari para pelaku.
"Saya pikir legal action itu harus dilakukan. Jadi tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi Pemkab Bekasi harus mengeluarkan sikapnya yang legal sesuai undang-undang," ujarnya.
Namun, lanjut Benny, pemerintah daerah sendiri harus menganalisa mengapa penyakit sosial ini dilakukan seolah masif karena terjadi tidak hanya di satu wilayah.
Bisa jadi, pelaku pencemaran sengaja membuang sampah di aliran sungai akibat kurang terfasilitasi, seperti tidak adanya sarana pembuangan sampah sementara sebelum diangkut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Atau karena masalah TPA itu sendiri. TPA sudah tidak dapat menampung, akhirnya sampah dibuang ke sungai atau muncul TPS-TPS liar," ucapnya.
Benny menambahkan, banyak cara untuk keluar dari permasalahan sampah, selain menindak tegas oknum pembuang sampah. Seperti, pengelolaan sampah dari hulu dapat lebih dimaksimalkan atau segera melakukan perluasan lahan TPA.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019
Persoalan pencemaran sungai akibat sampah di Kabupaten Bekasi belakangan menjadi sorotan publik. Buruknya penanganan sampah menyebabkan sungai tercemar hingga ratusan meter akibat tertutup sampah.
Sungai-sungai tersebut bahkan terlihat menyerupai daratan akibat tertimbun sampah, seperti yang terjadi di Sungai Pisang Batu Kecamatan Tarumajaya, Sungai Cibalok di Cikarang Utara, dan yang terbaru di Kali Jambe Tambun Utara.
"Di dalam undang-undang pengelolaan lingkungan, ada bahasa pemerintah berhak melakukan atau melaporkan menjadi sebuah tindak pidana, bila ada orang atau sekelompok orang melakukan pencemaran lingkungan," kata pemerhati lingkungan dari Koalisi Persampahan Nasional, Benny Tunggul di Cikarang, Senin.
Dia mengatakan, masyarakat bisa saja menjadi teledor akibat aturan sah tidak dijalankan oleh pemerintah itu sendiri.
Menurut dia, pengawasan lapangan memang penting, hanya saja jika tidak dibarengi dengan tindak lanjut berupa penindakan maka tidak akan menimbulkan efek jera dari para pelaku.
"Saya pikir legal action itu harus dilakukan. Jadi tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi Pemkab Bekasi harus mengeluarkan sikapnya yang legal sesuai undang-undang," ujarnya.
Namun, lanjut Benny, pemerintah daerah sendiri harus menganalisa mengapa penyakit sosial ini dilakukan seolah masif karena terjadi tidak hanya di satu wilayah.
Bisa jadi, pelaku pencemaran sengaja membuang sampah di aliran sungai akibat kurang terfasilitasi, seperti tidak adanya sarana pembuangan sampah sementara sebelum diangkut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Atau karena masalah TPA itu sendiri. TPA sudah tidak dapat menampung, akhirnya sampah dibuang ke sungai atau muncul TPS-TPS liar," ucapnya.
Benny menambahkan, banyak cara untuk keluar dari permasalahan sampah, selain menindak tegas oknum pembuang sampah. Seperti, pengelolaan sampah dari hulu dapat lebih dimaksimalkan atau segera melakukan perluasan lahan TPA.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019