Bandarlampung (Antaranews Megapolitan) - Kerusakan hutan di Lampung harus dikurangi, salah satunya melalui Program Perhutanan Sosial.

"Hutan Kemasyarakatan (HKm), salah satu skema Perhutanan Sosial menjadi solusi perbaikan hutan dan kesejahteraan masyarakat," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Syaiful Bachri pada acara Sosialisasi Perhutanan Sosial, di kawasan hutan lindung Register 31 Pematang Arahan, di Ruang Rapat Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, di Bandarlampung, Kamis (14/2/2019).

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Informasi dan Pemetaan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Wahyudi Ardianto, menambahkan, saat ini kawasan hutan lindung tersebut belum ada Program Perhutanan Sosial, sehingga penggarap belum legal secara hukum dalam pengelolaan hutan.

"Karena itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial mendukung dan siap memroses perizinan kelompok HKm tersebut," ujarnya.

Seluas 201.599,89 hektare

"KLHK siap memroses perizinan, setelah usulan lengkap sesuai dengan persyaratan yang ditentukan. Permen LHK 83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial menjadi peraturan dan rujukan dalam pelaksanaan Perhutanan Sosial. Saat ini telah terbit 279 izin melalui skema Hutan Kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan seluas 201.599,89 hektare," katanya lagi.

Acara Sosialisasi tersebut juga diikuti oleh BPDASHL WSS, Balitbangda, TP4K Provinsi Lampung, Dinas Kehutanan dan KPH Kotaagung Utara, WWF, NGO, dan kelompok masyarakat penggarap kawasan hutan lindung Register 31 Pematang Arahan, serta Rainforest Alliance, yang juga sebagai fasilitator kegiatan. (RLs/Humas Pemprov/ANT-BPJ).
 

Pewarta: Oleh: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2019