Bogor (Antaranews Megapolitan) - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2019 telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor tanggal 30 November 2018.

Selanjutnya pada 21 Desember 2018 Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 903/Kep.1345-BPKAD/2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor tentang penjabaran Anggaran Pendapataan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Akhirnya APBD Kota Bogor Tahun 2019 ditetapkan menjadi Perda Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2018 tertanggal 28 Desember 2018.

Berikut adalah struktur APBD Kota Bogor TahunAnggaran 2019  :

Pewarta: Humas Pemkot Bogor

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018