Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Anton PS Wibowo mengatakan bahwa tuntutan nilai ganti rugi atau hak restitusi atas kematian Prada Lucky sebesar Rp1,6 miliar akan dibebankan kepada 22 terdakwa.
Dia mengatakan bahwa tuntutan nilai restitusi yang diajukan oleh LPSK itu pun sama dengan yang dituntut oleh jaksa. Namun, menurut dia, putusan yang final akan disampaikan oleh hakim di pengadilan.
"Harapan LPSK tentu adalah pertama, majelis hakim itu dapat mengabulkan permohonan restitusi LPSK," kata Anton usai acara dialog dengan Polri dan Kejaksaan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa indikator nilai hak restitusi itu berdasarkan perhitungan usia pensiun Prada Lucky. Seorang prajurit, kata dia, usia pensiunnya mencapai 55 hingga 58 tahun. Kemudian indikator kedua, kata dia, adalah usia rata-rata orang di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Beda waktu antara pensiun sampai dengan rata-rata usia meninggal untuk di NTT itu dihitung sebagai indikator restitusi," kata dia.
Baca juga: TNI profesional tangani kasus Prada Lucky
Baca juga: Orang tua Prada Lucky minta agar pelaku penganiaya anaknya dihukum mati
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025