Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus tiga pencuri mobil operasional perusahaan yang kerap beraksi di kawasan industri Cikarang setelah menemukan lokasi persembunyian ketiga pelaku di wilayah Pemalang, Jawa Tengah.
"Ketiga pelaku kerap beraksi di kawasan industri Cikarang. Mereka sudah kami amankan," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa di Cikarang, Kamis.
Dia mengatakan ketiga pelaku masing-masing berinisial DS (24) dan YM (24) yang merupakan warga asal Kabupaten Bogor serta JA (18) warga asal Kabupaten Karawang.
Kasus ini terungkap setelah mobil Daihatsu Blind Van milik PT. Bangga Kantin Jepang dilaporkan hilang pada Sabtu (6/12) dan dilaporkan kepada pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, pencurian diduga melibatkan seorang karyawan perusahaan.
Oknum karyawan perusahaan itu sengaja menaruh kunci kendaraan di lokasi tertentu untuk memudahkan para pelaku mengambil mobil tersebut.
"Mobil dengan nomor polisi B 9596 FCK itu dibawa kabur hingga menimbulkan kerugian perusahaan sekitar Rp97 juta," katanya.
Petugas kemudian melakukan pelacakan hingga menemukan petunjuk dari nomor telepon genggam salah satu pelaku yang terdeteksi aktif di Pemalang. Pada Rabu (10/12) pukul 03.30 WIB, tim menemukan mobil curian terparkir di Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang.
Pemeriksaan di lokasi mengarah pada identitas DS sebagai penguasa kendaraan.Tiga pelaku diamankan tanpa perlawanan. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian.
"Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya satu unit Daihatsu Blind Van, tiga unit telepon genggam dan dokumen kendaraan," katanya.
Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini naik ke tahap penyidikan. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Baca juga: Pria di Bekasi dijerat enam tahun penjara sebarkan konten asusila
Baca juga: Polres Bekasi ringkus penipu modus janjikan lowongan pekerjaan
Editor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025