Bekasi, 12/4 (Antara) - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, menyita ratusan minuman keras tanpa izin dari sejumlah tempat hiburan karaoke di wilayah setempat.

"Lokasi tersebut adalah Grand Orange, STMJ, Pondok Permai, Rockensi, dan Double S," kata Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Nuredi Firmansyah di Bekasi, Jumat.

Menurut dia, razia yang digelar sejak Minggu (7/4) mengakibatkan tempat hiburan tersebut ditutup sementara sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan manajemen.

"Kami memperoleh rata-rata 100 botol minuman keras lokal dan impor dari satu lokasi hiburan malam," katanya.

Menurut dia, penyegelan tempat hiburan itu akan terus dilakukan sampai ada jaminan dari pihak manajemen untuk tidak lagi menjual minuman keras tanpa izin.

"Kalau belum bisa menjamin tempat itu tidak jual minuman ilegal, akan terus kami tutup," ujarnya.         

Razia yang dilakukan aparat di Grand Orange, Bekasi Cyber Park, Bekasi Selatan, diwarnai perlawanan dari pengunjung setempat yang merasa terusik oleh kehadiran aparat.

"Kami juga menangkap dua orang yang melawan anggota dan memiliki senjata tajam yang ditemukan di dalam roomnya," katanya.

Razia itu dilakukan sebagai upaya menciptakan wilayah yang kondusif dan mengantisipasi gangguan Kamtibmas yang dipicu penyalahgunaan minuman keras.

Andi Firdaus

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013