Sukabumi (ANTARA News Megapolitan) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menetapkan dua pejabat Badan Urusan Logistik (Bulog) Subdivre Cianjur menjadi tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kementerian Sosial RI.

"Dua tersangka tersebut bernisial UK yang merupakan Kepala Cabang Bulog Subdivre Cianjur dan N sebagai Kepala Seksi Komersil Bulog Subdivre Cianjur," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Da`wan Munggalupang di Sukabumi, Rabu.

Informasi yang dihimpun dari kejari, penetapan tersangka tersebut berasal adanya temuan indikasi penyelewengan dana BPNT dengan modus mengganti jenis beras yang disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Sukabumi yang totalnya mencapai 161 ribu kepala keluarga.

Seharusnya beras untuk penerima manfaat itu jenisnya premium, namun dalam kenyataannya diduga kedua tersangka telah berkolaborasi untuk menggantinya dengan jenis medium sehingga ada selisih harga.

Dengan adanya selisih tersebut negara tentunya dirugikan senilai Rp3,9 miliar.

Hingga saat ini pihak kejari masih memeriksa secara maraton kepada ratusan saksi mulai dari pendamping program keluarga harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan juga dalam waktu dekat dari pihak Pemkab Sukabumi dan bank yang menyalurkan bantuan itu.

Kedua tersangka saat ini belum ditahan, namun tetap dalam pengawasan sebagai antisipasi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Selain itu, kejaksaan juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk menghitung berapa kerugian negara akibat dugaan korupsi ini.

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya pada kasus ini, karena kami secara maraton terus memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk melengkapi berkas penyidikan," tambahnya.

Da`wan mengatakan dana yang diduga dikorupsi ini merupakan anggaran untuk BPNT pada April hingga November 2018 dengan total kerugian dari hasil perhitungan sementara mencapai Rp3,9 miliar.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018