Sukabumi (ANTARA News Megapolitan) - Petugas gabungan menertibkan pedagang kaki lima liar di beberapa jalan protokol, salah satunya di Jalan Ahmad Yani yang merupakan pusat perdagangan di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

"Penertiban ini kami lakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL," kata Kasat Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi Yudi Mulyadi di Sukabumi, Senin.

Pantauan di lokasi, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, Polres Sukabumi Kota, Subdenpom Sukabumi dan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) liar yang berada di badan jalan dan menutupi trotoar.

Lapak pedagang yang dibongkar tersebut langsung disita petugas dan pedagang yang lapaknya dibongkar didata untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Namun demikian, Satpol PP masih memberikan toleransi kepada PKL sehingga hanya lapak yang mengganggu ketertiban umum saja yang disita sementara barang dagangannya tidak disita.

Selain itu, petugas pun memberikan toleransi kepada PKL dengan memperbolehkan berjualan di trotoar asalkan tidak menghalangi pejalan kaki yang lalu-lalang baik yang bertransaksi jual-beli maupun hanya melintas saja.

Keberadaan PKL ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kemacetan karena banyak pejalan kaki yang turun ke badan jalan akibat jalannya terhalangi lapak PKL.

"Untuk antisipasi adanya PKL yang membandel kami setiap harinya sudah menugaskan anggota untuk berjaga di lokasi. Jika ada PKL yang kembali menggelar lapaknya hingga ke badan jalan atau menutupi trotoar maka akan langsung ditindak," katanya.

Yudi mengatakan sesuai aturan dalam Perda Nomor 10 tersebut PKL yang melanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp1 juta atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

Salah seorang PKL yang lapaknya ditertibkan mengatakan dirinya setiap harinya sudah membayar retribusi mulai dari kebersihan hingga keamanan. Bahkan harus mengeluarkan uang minimal Rp10 ribu hanya untuk kebersihan, keamanan dan lainnya.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018