Karawang (ANTARA) - Aparat gabungan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyegel dan menghentikan sementara kegiatan galian tanah yang tidak berizin atau ilegal di dua kecamatan sekitar Karawang, Selasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang Basuki Rachmat, di Karawang, mengatakan kegiatan galian tanah ilegal yang dihentikan sementara berlokasi di Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat serta di Desa Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan.
"Hari ini (Selasa) kami menyegel dan menghentikan sementara kegiatan galian tanah ilegal di dua lokasi itu," kayanya.
Menurut dia, tindakan tegas diberlakukan karena kegiatan galian tanah ilegal itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Baca juga: Karawang hentikan kegiatan galian tanah merah ilegal
Selain itu juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Ketentuan lainnya ialah Peraturan Daerah Karawang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan penyegelan dan penghentian sementara aktivitas galian tanah ilegal tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Polres dan Kodim Karawang.
Basuki menyampaikan, selain dua lokasi tersebut, Satpol PP juga sebelumnya telah menindaklanjuti penyegelan PT Vanesha Sukma Mandiri, yang berlokasi di Jalan Trans Heksa, Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, dalam kawasan Karawang New Industry City (KNIC).
Baca juga: Dedi Mulyadi pertanyakan izin tambang di kawasan hutan Karawang
Disebutkan, pihak perusahaan tersebut sebelumnya telah disegel pada 17 Juni 2025. Namun saat ini, pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka telah memulai proses perizinan ke Kementerian ESDM serta mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) yang diterbitkan pada hari yang sama dengan penyegelan terbaru.
Pihak perusahaan juga telah menyatakan komitmennya untuk melunasi kewajiban pajak ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang dalam waktu tiga hari. (KR-MAK)
Pewarta: M.Ali KhumainiUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026