Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Polres Sukabumi Kota, Provinsi Jawa Barat memeriksa kosan yang berlokasi di Gang Surya II, Kota Sukabumi, Jawa Barat yang dijadikan tempat meeting point pekerja seks komersil (PKS) pada kasus prostitusi online, atau yang dikenal dengan nama akun "Sukabumi Asik" di media sosial (Medsos).
     
"Kosan yang berada RT-01, RW-04 Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong tersebut kerap digunakan PSK yang menjajakan dirinya melalui sistem daring, atau media sosial Twiiter untuk melayani tamunya," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, di Sukabumi, Selasa.
     
Menurutnya, pemeriksaan tempat kos ini juga karena dua mucikari atau germo, yakni WS Alias P (42) USD Alias J (40) yang menjual gadis belia melalui online ini selalu mengarahkan tamunya untuk berkencan di tempat kos itu.
     
Pihaknya juga sudah memintai keterangan dari ketua RT setempat, bahwa lokasi tersebut sudah didata namun penghuninya tertutup. Prostitusi online yang terjadi di wilayah hukumnya ini merupakan modus baru, di mana pelanggannya ditawari PSK juga disediakan tempat untuk berkencannya.
     
Namun demikian, pihaknya masih mendalami apakah ada kosan lain yang dijadikan tempat untuk berkencan oleh dua tersangka tersebut. Tentunya kasus ini masih dalam pengembangan.
     
"Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka itu menggunakan Twitter untuk bertransaksi dengan nama akun Sukabumi Asik, di media sosial itu pemesan pun akan mendapatkan foto-foto PSK yang sudah sesuai dengan keinginannya," tambahnya.
     
Susatyo mengatakan pula bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 (1) Jo 29 dan atau pasal 4 (2) Jo 30 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan Ancaman pidana penjara kurungan paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak banyak Rp6 miliar.
     
Kemudian, Pasal 27 (1) Jo 45 (1) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara  enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
     
Selanjutnya, Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun 4 bulan. Pasal 506 KUHP dengan Ancaman pidana penjara paling lama satu tahun. Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU RI nomor 17/2016 penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UURI nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23/2012 tentang Perlindungan Anak yang ancamannya penjara paling singkat lima paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
     
Ironisnya, dua dari 10 PSK yang dijajakan tersangka usianya masih di bawah umur, dan bahkan tengah mengandung. Sehingga keduanya pun dijerat dengan UURI tentang Perlindungan Anak.(ANT/BPJ).

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018