Karawang (Antaranews Megapolitan) - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat menyegel PT K2 Industries Indonesia di wilayah Kecamatan Klari, Selasa, karena pabrik pembuatan bahan baku sabun itu tidak melakukan pengolahan limbah sesuai ketentuan.
"Pabrik ini diduga melakukan pembuangan limbah bahan sabun secara langsung ke selokan warga, di Jalan Curug-Kosambi, Kecamatan Klari, Karawang," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya, di Karawang.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap pabrik pembuatan bahan baku sabun tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Setelah dilakukan peninjauan ke lapangan, kata dia, ternyata benar kalau pabrik tersebut membuang langsung limbah cair hasil produksinya, tanpa ada pengolahan terlebih dahulu.
"Limbah cair itu langsung dibuang ke lingkungan yang mengalir di saluran warga dan menimbulkan bau tak sedap," katanya.
Dalam peninjauan ke pabrik itu, Kapolres menemukan adanya pembuangan limbah cair tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah. Pabrik tersebut diketahui tidak memiliki izin lingkungan.
"Hasil pemeriksaan laboratorium bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, air limbah yang mengalir ke media lingkungan, hasil PH air limbah dibawah baku mutu yaitu PH 5,7," kata dia.
Akibat perbuatannya, perusahaan pembuat bahan baku sabun tersebut dikenakan pasal 98, pasal 103, pasal 104 dan pasal 109 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Editor Berita: S. Haryati.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Pabrik ini diduga melakukan pembuangan limbah bahan sabun secara langsung ke selokan warga, di Jalan Curug-Kosambi, Kecamatan Klari, Karawang," kata Kapolres setempat AKBP Slamet Waloya, di Karawang.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap pabrik pembuatan bahan baku sabun tersebut setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
Setelah dilakukan peninjauan ke lapangan, kata dia, ternyata benar kalau pabrik tersebut membuang langsung limbah cair hasil produksinya, tanpa ada pengolahan terlebih dahulu.
"Limbah cair itu langsung dibuang ke lingkungan yang mengalir di saluran warga dan menimbulkan bau tak sedap," katanya.
Dalam peninjauan ke pabrik itu, Kapolres menemukan adanya pembuangan limbah cair tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah. Pabrik tersebut diketahui tidak memiliki izin lingkungan.
"Hasil pemeriksaan laboratorium bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang, air limbah yang mengalir ke media lingkungan, hasil PH air limbah dibawah baku mutu yaitu PH 5,7," kata dia.
Akibat perbuatannya, perusahaan pembuat bahan baku sabun tersebut dikenakan pasal 98, pasal 103, pasal 104 dan pasal 109 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Editor Berita: S. Haryati.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018