Cibinong, Jabar (Antaranews Megapolitan) - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Taryan Setiawan memenangkan Polri pada gugatan praperadilan yang diajukan pengusaha Muljono Tedjokusumo.
Gugatan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan 266 KUHP.
"Muljono Tedjokusumo mempraperadilankan Polri dalam hal ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait proses penangkapan dan penahanan atas dirinya yang dinilai melanggar hukum. Persidangan itu berlangsung pada Senin (15/10)," katanya di Cibinong, Selasa.
Dalam persidangan itu juga dihadiri AKP Veris Septiansyah, AKBP Siswo Yuwono, AKBP Zusana Dias SH, AKP Ihwan Budiarto SH dan Ipda Satria Anggara P SH.
Dalam putusannya menyatakan, hakim menolak semua permohonan yang diajukan oleh tersangka Muljono Tedjokusumo. Putusan di antaranya eksepsi termohon tidak beralasan karena masih ada patitum lainnya sehingga dianggap tidak beralasan.
Dalam hal ini juga mengacu pada LP 261/III/2016/Bareskrim Tgl 14 Maret 2016 dan LP 918/IX/2016/Bareskrim tanggal 7 September 2016.
Selain itu juga membenarkan telah dilakukan penyidikan oleh termohon. Itu berdasarkan pengakuan dari saksi korban bahwa mereka tidak pernah memindahtangankan tanah.
"Hasil penyidikan bahwa adanya kesamaan girik dengan SHM dan AJB yang digunakan oleh terlapor dalam pengurusan lahan lainnya," katanya.
Dalam hal ini juga telah melakukan pertimbangan menggunakan Pasal 1 butir 10 KUHAP tentang Praperadilan dan Pasal 77 KUHAP PN berwenang atas perkara aquo.
Selain itu, menyatakan bahwa keberatan pemohon atas tindakan yang dilakukan termohon tidak sesuai ketentuan hukum.
Namun pemohonan tersebut sudah masuk pada pokok perkara dan tidak ada satu hal dapat dibuktikan oleh pemohon dalam persidangan.
"Bahwa pengembalian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Jaksa Penuntut umum (JPU) merupakan bentuk koordinasi penyidikan dan merupakan hal biasa dimana penyidik menanggapi dan mengirimkan kembali SPDP berikut berkas perkara dimaksud," katanya.
Sementara itu, pengacara korban (pemilik tanah) Akhmad Aldrino Linkoln memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim praperadilan tersebut.
"Tentu kami dari tim kuasa hukum para korban memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini hakim tunggal Taryan Setiawan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Gugatan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menempatkan keterangan palsu pada akta autentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan 266 KUHP.
"Muljono Tedjokusumo mempraperadilankan Polri dalam hal ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait proses penangkapan dan penahanan atas dirinya yang dinilai melanggar hukum. Persidangan itu berlangsung pada Senin (15/10)," katanya di Cibinong, Selasa.
Dalam persidangan itu juga dihadiri AKP Veris Septiansyah, AKBP Siswo Yuwono, AKBP Zusana Dias SH, AKP Ihwan Budiarto SH dan Ipda Satria Anggara P SH.
Dalam putusannya menyatakan, hakim menolak semua permohonan yang diajukan oleh tersangka Muljono Tedjokusumo. Putusan di antaranya eksepsi termohon tidak beralasan karena masih ada patitum lainnya sehingga dianggap tidak beralasan.
Dalam hal ini juga mengacu pada LP 261/III/2016/Bareskrim Tgl 14 Maret 2016 dan LP 918/IX/2016/Bareskrim tanggal 7 September 2016.
Selain itu juga membenarkan telah dilakukan penyidikan oleh termohon. Itu berdasarkan pengakuan dari saksi korban bahwa mereka tidak pernah memindahtangankan tanah.
"Hasil penyidikan bahwa adanya kesamaan girik dengan SHM dan AJB yang digunakan oleh terlapor dalam pengurusan lahan lainnya," katanya.
Dalam hal ini juga telah melakukan pertimbangan menggunakan Pasal 1 butir 10 KUHAP tentang Praperadilan dan Pasal 77 KUHAP PN berwenang atas perkara aquo.
Selain itu, menyatakan bahwa keberatan pemohon atas tindakan yang dilakukan termohon tidak sesuai ketentuan hukum.
Namun pemohonan tersebut sudah masuk pada pokok perkara dan tidak ada satu hal dapat dibuktikan oleh pemohon dalam persidangan.
"Bahwa pengembalian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Jaksa Penuntut umum (JPU) merupakan bentuk koordinasi penyidikan dan merupakan hal biasa dimana penyidik menanggapi dan mengirimkan kembali SPDP berikut berkas perkara dimaksud," katanya.
Sementara itu, pengacara korban (pemilik tanah) Akhmad Aldrino Linkoln memberikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim praperadilan tersebut.
"Tentu kami dari tim kuasa hukum para korban memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini hakim tunggal Taryan Setiawan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018