Bandarlampung (Antaranews Megapolitan) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) terus gencar optimalkan pelayanan dan pendampingan dalam upaya pencegahan terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Salah satu upaya dengan digelarnya pelatihan bagi pengelola UPTD/Pelatihan Pengelolaan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) tingkat Provinsi Lampung, di salah satu hotel di Bandarlampung, Kamis (27/9/2018) yang baru lalu. 

Kepala Dinas PP dan PA Provinsi Lampung Dewi Budi Utami mengatakan, melalui pelatihan ini para peserta diharapkan dapat memiliki keterampilan dalam mengidentifikasi masalah, memahami manajemen pengelolaan P2TP2A, terampil berkomunikasi dalam pelayanan dan penanganan korban tindak kekerasan.

"Sehingga pengetahuan, wawasan dan keterampilan yang diperoleh dapat dijadikan sebagai wahana untuk meningkatkan kualitas layanan pendampingan bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang sesuai dengan standar pelayanan yang berlaku," ujar Dewi saat membuka pelatihan. 

Mendorong daerah lain segera membentuk UPTD PPA

Sementara itu, narasumber Kementerian PP dan PA RI Rini Handayani mengatakan dirinya mengapresiasi Pemerintah Daerah Lampung yang telah membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerahnya, Provinsi Lampung termasuk 14 dari 34 provinsi di Indonesia yang telah membentuk UPTD PPA, yakni di Lampung Selatan dan Metro.

Meski demikian, dirinya terus mendorong agar daerah lain dapat segera membentuk UPTD PPA. 

Menurutnya, beberapa tahun belakang ini memang telah dibentuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), namun ini bukan lembaga resmi yang dibentuk pemerintah, melainkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang peduli terhadap perempuan dan anak.

Ia menambahkan pembentukan UPTD PPA sesuai dengan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak. 

Permen ini sekaligus sebagai pengganti dari Peraturan Menteri PPPA Nomor: 5 Tahun 2010 tentang Panduan Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu dan Peraturan Menteri PPPA Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Melalui peraturan ini diharapkan korban mendapatkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan terpenuhi haknya. UPTD PPA menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat; penjangkauan korban; pengelolaan kasus; penampungan sementara; mediasi; dan pendampingan korban," kata Rini lagi.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas PP dan PA Provinsi Lampung, Efendi selaku Ketua Pelaksana menjelaskan, pelatihan bagi pengelola P2TP2A yang digelar dari tanggal 27-28 September 2018, diikuti 48 peserta yang terdiri atas para pengelola UPTD/P2TP2A Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. (RLs/Humas Pemprov/ANT/BPJ). 
 

Pewarta: Oleh: Humas Pemprov Lampung

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018