Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Lembaga Pemasyarakatan Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bersama Badan Narkotika Kabupaten dan Polres Metro Bekasi melakukan inspeksi mendadak kepemilikan barang ilegal warga binaan setempat.
"Sidak sebenarnya hal yang rutin kita lakukan namun kali ini dilaksanakan oleh tiga instansi sekaligus," kata Kepala Lapas Cikarang Kadek Anton Budiharta usai kegiatan, Sabtu sore.
Dia menjelaskan tujuan sidak hari ini adalah untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang di sel penghuni Lapas seperti narkoba, ponsel, senjata tajam, serta barang lain yang tidak boleh ada secara aturan standar kamar hunian warga binaan.
Hasil sidak didapati tiga unit ponsel serta puluhan senjata tajam ukuran kecil hasil buatan warga binaan, kabel dan cas ponsel, rokok elektronik, kartu remi, alat masak rakitan, dan benda logam lainnya.
"Barang-barang sitaan itu kita kumpulkan dan musnahkan seperti apa yang sudah kita lakukan sebelumnya dan bagi pemiliknya akan kita berikan sanksi tergantung dari pelanggaran yang dilakukan," katanya.
Kadek melanjutkan kegiatan ini juga untuk mencegah peredaran narkoba di Lapas melalui ponsel yang berpotensi dapat mengundang barang haram tersebut.
"Keberadaan ponsel ini yang menjadi salah satu prioritas kami, karena lewat alat komunikasi ini warga binaan bisa mengendalikan peredaran narkoba, makanya kita terus lakukan pembersihan empat bahkan lima kali dalam seminggu," katanya.
Kadek menyadari mayoritas warga binaannya berasal dari kasus narkoba. Dari 1.644 warga, 937 di antaranya terjerat kasus narkoba.
"Bahkan kita pernah kerjasama dengan BNN Provinsi Jawa Barat untuk mengungkap kasus narkoba dan atas raihan itu kita dapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Koordinator bidang pencegahan BNK Kabupaten Bekasi Jumarwan menambahkan dari hasil sidak bersama Lapas dan Polres hari ini tidak ditemukan sel warga binaan yang kedapatan menyimpan narkoba.
"Alhamdulillah bersih, tidak ditemukan satu pun barang haram tersebut. Minggu kemarin kami juga sudah lakukan tes urine ke warga binaan di sini dan hasilnya negatif semua," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Sidak sebenarnya hal yang rutin kita lakukan namun kali ini dilaksanakan oleh tiga instansi sekaligus," kata Kepala Lapas Cikarang Kadek Anton Budiharta usai kegiatan, Sabtu sore.
Dia menjelaskan tujuan sidak hari ini adalah untuk mengantisipasi peredaran barang terlarang di sel penghuni Lapas seperti narkoba, ponsel, senjata tajam, serta barang lain yang tidak boleh ada secara aturan standar kamar hunian warga binaan.
Hasil sidak didapati tiga unit ponsel serta puluhan senjata tajam ukuran kecil hasil buatan warga binaan, kabel dan cas ponsel, rokok elektronik, kartu remi, alat masak rakitan, dan benda logam lainnya.
"Barang-barang sitaan itu kita kumpulkan dan musnahkan seperti apa yang sudah kita lakukan sebelumnya dan bagi pemiliknya akan kita berikan sanksi tergantung dari pelanggaran yang dilakukan," katanya.
Kadek melanjutkan kegiatan ini juga untuk mencegah peredaran narkoba di Lapas melalui ponsel yang berpotensi dapat mengundang barang haram tersebut.
"Keberadaan ponsel ini yang menjadi salah satu prioritas kami, karena lewat alat komunikasi ini warga binaan bisa mengendalikan peredaran narkoba, makanya kita terus lakukan pembersihan empat bahkan lima kali dalam seminggu," katanya.
Kadek menyadari mayoritas warga binaannya berasal dari kasus narkoba. Dari 1.644 warga, 937 di antaranya terjerat kasus narkoba.
"Bahkan kita pernah kerjasama dengan BNN Provinsi Jawa Barat untuk mengungkap kasus narkoba dan atas raihan itu kita dapat penghargaan dari Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Koordinator bidang pencegahan BNK Kabupaten Bekasi Jumarwan menambahkan dari hasil sidak bersama Lapas dan Polres hari ini tidak ditemukan sel warga binaan yang kedapatan menyimpan narkoba.
"Alhamdulillah bersih, tidak ditemukan satu pun barang haram tersebut. Minggu kemarin kami juga sudah lakukan tes urine ke warga binaan di sini dan hasilnya negatif semua," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018