Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Jawa Barat mengkritisi rencana pemotongan 40 persen Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) sekitar 12.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.

"Semangat awal Pemkot Bekasi dalam memberikan TPP untuk mendorong pegawai memperlihatkan kinerja terbaiknya, jangan justru malah sebaliknya," kata anggota Banggar DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro, di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, kebijakan yang sudah berjalan dengan baik di Kota Bekasi jangan justru mengalami kemunduran akibat kebijakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang meminta aparaturnya menyumbangkan 40 persen TPP untuk mengatasi permasalahan keuangan daerah 2018.

APBD 2018 Kota Bekasi saat ini tengah mengalami turbulensi akibat perencanaan kegiatan yang tidak sejalan dengan kemampuan keuangan daerah.

Atas situasi tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi sempat memproyeksikan ada sekitar Rp900 miliar dana daerah yang perlu ditutupi dari pendapatan asli daerah (PAD), agar seluruh perencanaan kegiatan dapat berjalan optimal hingga akhir 2018.

Guna mengatasi persoalan itu, Rahmat sebelumnya menginstruksikan jajarannya untuk bersama-sama merelakan TPP per Oktober 2018 dipotong 40 persen untuk menutupi kekurangan dana tersebut.

Menurut Chairoman, rencana pemotongan TPP itu sebaiknya tidak disamaratakan pada seluruh ASN.

"Jangan pegawai yang ikut mengalami pemotongan tunjangan karena disamakan dengan pegawai lain yang memang buruk kinerjanya," katanya lagi.

Indikator pemberian TPP di lingkup Pemkot Bekasi saat ini belum berjalan optimal, sebab hanya berdasarkan mekanisme absensi sidik jari.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, pemotongan TPP tidak semestinya dipukul secara merata kepada seluruh ASN Pemerintah Kota Bekasi.

Meskipun kebijakan pemotongan TPP ASN ini merupakan hak prerogatif kepala daerah, kata dia, tapi DPRD Kota Bekasi akan mengkonfirmasinya kepada Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan Daerah Kota Bekasi.

"Instansi tersebut yang menentukan berapa besaran TPP yang berhak diterima pegawai," katanya lagi.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018