Purwakarta, Jabar (Antaranews Megapolitan) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, masih kekurangan 51 ribu blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E).
"Kekurangan blangko KTP-E ini terjadi sejak dua pekan terakhir. Untuk jumlah kekurangan 51 ribu blangko KTP-E ini merupakan akumulasi dari tahun ke tahun," kata Kepala Disdukcapil setempat Sulaiman Wilman, di Purwakarta, Jumat.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, karena kekurangan blangko itu berakibat terlambatnya pelayanan administrasi kependudukan di Purwakarta.
Meski begitu pihaknya akan terus berupaya memenuhi kebutuhan blangko e-KTP untuk masyarakat Kabupaten Purwakarta.
Di antara upaya yang dilakukan ialah dengan meminjam blangko KTP-E ke daerah lain seperti ke Disdukcapil Karawang, itupun hanya diberikan 2000 eksemplar.
"Jadi untuk sementara ini, kita pinjam ke daerah lain untuk sementara, dan itu masih belum bisa memenuhi kekurangan," kata Sulaiman.
Menurut dia, untuk sementara masyarakat yang mengajukan pembuatan KTP-E akan diberikan Surat Keterangan (Suket). Suket tersebut bisa menjadi pengganti KTP-E..
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Kekurangan blangko KTP-E ini terjadi sejak dua pekan terakhir. Untuk jumlah kekurangan 51 ribu blangko KTP-E ini merupakan akumulasi dari tahun ke tahun," kata Kepala Disdukcapil setempat Sulaiman Wilman, di Purwakarta, Jumat.
Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, karena kekurangan blangko itu berakibat terlambatnya pelayanan administrasi kependudukan di Purwakarta.
Meski begitu pihaknya akan terus berupaya memenuhi kebutuhan blangko e-KTP untuk masyarakat Kabupaten Purwakarta.
Di antara upaya yang dilakukan ialah dengan meminjam blangko KTP-E ke daerah lain seperti ke Disdukcapil Karawang, itupun hanya diberikan 2000 eksemplar.
"Jadi untuk sementara ini, kita pinjam ke daerah lain untuk sementara, dan itu masih belum bisa memenuhi kekurangan," kata Sulaiman.
Menurut dia, untuk sementara masyarakat yang mengajukan pembuatan KTP-E akan diberikan Surat Keterangan (Suket). Suket tersebut bisa menjadi pengganti KTP-E..
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018