Lampung Selatan (Antaranews Megapolitan) - Remisi peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) untuk warga binaan yang diserahkan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo memiliki catatan tersendiri, karena kali ini merupakan remisi terbanyak yang pernah diberikan.
Total 3.469 narapidana, 143 di antaranya langsung bebas, karena berperilaku baik selama menjalani masa pemidanaan.
Data yang dihimpun, untuk tahun 2017, napi penerima remisi di momen serupa hanya 3.416 napi. Mereka yang langsung bebas 103 napi.
Sedangkan pada tahun 2016, jumlah napi penerima remisi sebanyak 3.310 orang, dengan 75 di antaranya langsung bebas.
"Pemberian remisi diberikan oleh kementerian Hukum dan HAM dengan parameter yang sudah di tetapkan kementerian," kata Gubernur M. Ridho Ficardo didampingi oleh Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Bandarlampung, Jumat (17/8).
Ridho berpesan, remisi merupakan sistem pembinaan pemasyarakatan terhadap narapidana dalam bentuk dukungan moril agar nantinya mereka tidak kembali terjerumus ke lubang yang sama.
Masih menurut Ridho, pemberian remisi juga menjadi salah satu bagian untuk mengatasi over capasitas yg terjadi di dalam lapas.
Mengalami over kapasitas 215 persen
Senada dengan Ridho, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bambang Haryono membenarkan bahwa dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Lampung telah mengalami over kapasitas 215 persen.
Bambang pun mengamini pernyataan Gubernur M. Ridho Ficardo bahwa pemberian remisi merupakan langkah meminimalisir over kapasitas.
Dia memaparkan, di 16 unit pelaksana teknis (UPT), yakni 10 Lapas dan 6 Rutan di Lampung tidak lagi ideal menampung warga binaan.
Mengacu SK Kemenkum HAM RI Nomor: PAS-419.PK.01.01.02/2018 jumlah narapidana dan tahanan se-Lampung sampai 16 Agustus 2018 sejumlah 8.555 orang, narapidana 6.143 orang dan tahanan 2.412 orang.
"Jenis tindak pidana beragam. Yang mendominasi penghuni lapas/rutan di Lampung adalah kasus narkoba sebanyak 3.313 orang," kata Bambang.
Sisanya, sambung Bambang, adalah tindak pidana lain, seperti korupsi penggelapan, pembunuhan, perjudian, penipuan. (RlS/Humas Prov Lampung/ANT/BPJ/MTh).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
Total 3.469 narapidana, 143 di antaranya langsung bebas, karena berperilaku baik selama menjalani masa pemidanaan.
Data yang dihimpun, untuk tahun 2017, napi penerima remisi di momen serupa hanya 3.416 napi. Mereka yang langsung bebas 103 napi.
Sedangkan pada tahun 2016, jumlah napi penerima remisi sebanyak 3.310 orang, dengan 75 di antaranya langsung bebas.
"Pemberian remisi diberikan oleh kementerian Hukum dan HAM dengan parameter yang sudah di tetapkan kementerian," kata Gubernur M. Ridho Ficardo didampingi oleh Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika kelas IIA Bandarlampung, Jumat (17/8).
Ridho berpesan, remisi merupakan sistem pembinaan pemasyarakatan terhadap narapidana dalam bentuk dukungan moril agar nantinya mereka tidak kembali terjerumus ke lubang yang sama.
Masih menurut Ridho, pemberian remisi juga menjadi salah satu bagian untuk mengatasi over capasitas yg terjadi di dalam lapas.
Mengalami over kapasitas 215 persen
Senada dengan Ridho, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bambang Haryono membenarkan bahwa dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Lampung telah mengalami over kapasitas 215 persen.
Bambang pun mengamini pernyataan Gubernur M. Ridho Ficardo bahwa pemberian remisi merupakan langkah meminimalisir over kapasitas.
Dia memaparkan, di 16 unit pelaksana teknis (UPT), yakni 10 Lapas dan 6 Rutan di Lampung tidak lagi ideal menampung warga binaan.
Mengacu SK Kemenkum HAM RI Nomor: PAS-419.PK.01.01.02/2018 jumlah narapidana dan tahanan se-Lampung sampai 16 Agustus 2018 sejumlah 8.555 orang, narapidana 6.143 orang dan tahanan 2.412 orang.
"Jenis tindak pidana beragam. Yang mendominasi penghuni lapas/rutan di Lampung adalah kasus narkoba sebanyak 3.313 orang," kata Bambang.
Sisanya, sambung Bambang, adalah tindak pidana lain, seperti korupsi penggelapan, pembunuhan, perjudian, penipuan. (RlS/Humas Prov Lampung/ANT/BPJ/MTh).
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018