Karawang (Antaranews Megapolitan) - Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menilang 452 kendaraan truk yang melebihi muatan di tiga titik jembatan timbang percontohan selama sepekan terakhir.

"Ratusan kendaraan truk itu ditilang selama kurun waktu 1-7 Agustus," kata Mohamad Risal Wasal, Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan disela Pengawasan Angkutan Barang dalam Pengentasan Overload dan Over Dimensi di Jembatan Timbang Balonggandu Karawang, Kamis.

Penilangan tersebut dilakukan seiring dengan diterapkannya pemberlakuan aturan tilang untuk kendaraan overload dan over dimensi atau kendaraan melebihi muatan.

Kementerian Perhubungan sendiri baru memberlakukan aturan tilang di tiga jembatan timbang percontohan, yakni Jembatan Timbang Balongandu di Karawang, Jembatan Timbang Losarang di Indramayu serta Jembatan Timbang Widang di Tuban.

Data Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, selama sepekan atau 1-7 Agustus 2018, terdapat 452 kendaraan yang ditilang karena melebihi muatan. Dari 452 kendaraan itu, sebanyak 52 kendaraan yang ditilang di Jembatan Timbang Balonggandu.

Sebanyak 232 truk ditilang di Jembatan Losarang dan di Jembatan Timbang Widang terdapat 268 kendaraan yang ditilang.

Kendaraan truk yang ditilang karena melebihi muatan di antaranya truk pengangkut beras, pupuk, semen cair, besi, minuman, baja ringan, limbah rongsokan, semen, kendaraan truk yang mengangkut pakan ternak, dan lain-lain.

Ia mengatakan, semua pihak terkait termasuk kalangan sopir truk sudah siap dengan penerapan sanksi bagi truk yang melebihi muatan.

Hari ini telah dikumpulkan kalangan sopir, asosiasi transportasi, dan lain-lain untuk disampaikan mengenai sanksi tegas overload dan over dimensi," katanya.

Selain tilang, ada juga penerapan sanksi untuk kendaraan truk yang overload dan over dimensi lainnya, yakni sanksi pemindahan muatan.

''Mengapa harus ada pemindahan muatan, karena tingkat pelanggaran daya angkut sangat tinggi,'' kata dia.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018