Subdit IV Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Nusa Tenggara Timur bersama Bareskrim menyelidiki pelaku penyelundupan 12 orang WNA asal Bangladesh yang diamankan oleh aparat kepolisian di Kupang, pada Rabu (6/8) kemarin.

“Pelaku penyelundupan orang masih dalam penyelidikan oleh Subdit IV Unit TPPO di Surabaya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi saat dikonfirmasi di Kupang, Kamis pagi.

Dia mengatakan 12 WNA tersebut diamankan di salah satu hotel di Kota Kupang, setelah adanya laporan serta penyelidikan yang dilakukan beberapa hari terakhir.

Pihaknya memastikan sejumlah WNA asal Bangladesh tersebut merupakan korban perdagangan orang.

Dari hasil pemeriksaan diketahui 12 WNA Bangladesh itu masuk ke Indonesia tidak melalui jalur resmi, walaupun memiliki paspor atau dokumen keimigrasian yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Patar menambahkan para WNA itu diketahui berada di salah satu hotel di Kota Kupang, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga sipil di Kota Kupang.

Baca juga: Kediri deportasi warganegara Pakistan

Pewarta: Kornelis Kaha

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025