Karawang (Antaranews Megapolitan) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu saat akan mengedarkan barang haram itu di wilayah Kotabaru, Karawang.

Dua pengedar yang ditangkap masing-masing berinisial Aa (25) dan Yw (25), kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Karawang AKBP M Julian, di Karawang, Kamis.

Ia mengatakan, dua pelaku itu ditangkap pada Rabu (18/7) malam. Dari penangkapan itu, petugas BNN menyita 25 paket sabu-sabu siap edar yang dibungkus plastik bening seberat 10,5 gram sabu.

Pelaku ditangkap saat akan melakukan transaksi di wilayah Simpang Jomin, Kecamatan Kotabaru. Modusnya, pelaku menyimpan sabu di salah satu tempat di Jomin, kemudian mengarahkan pembeli untuk mengambil sabu di tempat yang telah ditentukan.

"Jadi pembeli harus mentransfer uang terlebih dahulu, baru pelaku menunjukkan tempat pengambilan sabu-sabu," ungkapnya.

Menurut Julian, penangkapan itu dilakukan setelah petugas BNN Karawrang mendapat informasi yang menyebutkan ada pengedar sabu di wilayah Jomin.

Selanjutnya petugas BNN melakukan pengintaian dan ternyata informasi yang diterima itu benar, sampai akhirnya petugas BNN menangkap dua pelaku saat akan bertransaksi. "Tidak ada perlawanan dalam penangkapan itu," kata dia.

Sesuai dengan pemeriksaan awal, pelaku membeli sabu di Bandung dan diedarkan ke wilayah Cikampek. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 112 Undang Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018