Cibinong, Bogor (Antaranews Megapolitan) - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menyatakan pihaknya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan lebih fokus memerangi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
"Itu tidak hanya terjadi di perkotaan saja, melainkan juga tingkat pedesaan yang selama ini justru sebagai sarang dari proses peredaran narkoba itu sendiri," kata Mendes PDTT di Cibinong, Kamis.
Menurut dia penyalahgunaan narkoba sebanyak 1,77 persen atau 3,5 juta pengguna pada usia produktif 10-59 tahun. Sehari 30 orang meninggal akibat narkoba.
Hal itu biasa dilakukan oleh pemakai (korban narkotika) karenanya terdapat berbagai masalah yang menimpanya.
Selain itu juga dikarenakan faktor ekonomi yang dimana masyarakat miskin di Indonesia terus mengalami peningkatan.
"Hanya dengan cara seperti itu atau dengan menjadi pengedar maka dapat kembali memenuhi kebutuhan hidupnya," katanya.
Namun dalam menyikapi adanya masalah narkotika (narkoba) maka meminta pemerintah desa harus dapat menciptakan lapangan pekerjaan mandiri.
Dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan cara melakukan pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades).
Ia menambahkan dengan mendorong tiap daerah menentukan Prukadesnya, maka bisa mengalihkan masyarakat untuk menanam produk pertanian yang lain.
"Contohnya kasus di Aceh yang masih ada ladang ganja. Mereka bisa mengalihkan dari menanam ganja ke tanaman lain seperti jagung atau padi," katanya.
Itu hanya untuk penanggulangan narkoba pada daerah Aceh semata. Dan juga melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika bagi penggunaan maupun peredarannya.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan dengan pencanangan Desa Bersih Narkoba, diharapkan agar kawasan pedesaan mampu memiliki daya tangkal yang kuat terhadap godaan narkoba.
Selain itu dalam menyikapi masalah tersebut akan terus melakukan pemantauan dan sosialisasi guna menyikapi permasalahan yang ada terkait peredaran narkotika.
"Ini akan menjadi program utama guna pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang (narkoba). Itu tidak hanya untuk daerah perkotaan tapi juga pedesaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Itu tidak hanya terjadi di perkotaan saja, melainkan juga tingkat pedesaan yang selama ini justru sebagai sarang dari proses peredaran narkoba itu sendiri," kata Mendes PDTT di Cibinong, Kamis.
Menurut dia penyalahgunaan narkoba sebanyak 1,77 persen atau 3,5 juta pengguna pada usia produktif 10-59 tahun. Sehari 30 orang meninggal akibat narkoba.
Hal itu biasa dilakukan oleh pemakai (korban narkotika) karenanya terdapat berbagai masalah yang menimpanya.
Selain itu juga dikarenakan faktor ekonomi yang dimana masyarakat miskin di Indonesia terus mengalami peningkatan.
"Hanya dengan cara seperti itu atau dengan menjadi pengedar maka dapat kembali memenuhi kebutuhan hidupnya," katanya.
Namun dalam menyikapi adanya masalah narkotika (narkoba) maka meminta pemerintah desa harus dapat menciptakan lapangan pekerjaan mandiri.
Dan juga mendorong pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan cara melakukan pengembangan produk unggulan kawasan perdesaan (Prukades).
Ia menambahkan dengan mendorong tiap daerah menentukan Prukadesnya, maka bisa mengalihkan masyarakat untuk menanam produk pertanian yang lain.
"Contohnya kasus di Aceh yang masih ada ladang ganja. Mereka bisa mengalihkan dari menanam ganja ke tanaman lain seperti jagung atau padi," katanya.
Itu hanya untuk penanggulangan narkoba pada daerah Aceh semata. Dan juga melakukan sosialisasi tentang bahaya narkotika bagi penggunaan maupun peredarannya.
Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan dengan pencanangan Desa Bersih Narkoba, diharapkan agar kawasan pedesaan mampu memiliki daya tangkal yang kuat terhadap godaan narkoba.
Selain itu dalam menyikapi masalah tersebut akan terus melakukan pemantauan dan sosialisasi guna menyikapi permasalahan yang ada terkait peredaran narkotika.
"Ini akan menjadi program utama guna pemberantasan dan peredaran obat-obatan terlarang (narkoba). Itu tidak hanya untuk daerah perkotaan tapi juga pedesaan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018