Karawang (Antaranews Megapolitan) - Kepala Bagian Pemerintah Kabupaten Karawang, Wiwiek Krisnawati meminta kepala desa dan lurah selektif dalam mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
"Kades (kepala desa) dan lurah harus selektif. Terutama SKTM untuk keperluan dunia pendidikan saat ini, harus lebih selektif," katanya di Karawang, Rabu.
Adanya sejumlah persyaratan dalam pembuatan SKTM seharusnya bisa membantu kades dan lurah agar lebih selektif dalam mengeluarkan SKTM untuk masyarakat.
Pembuatan SKTM itu tidak sembarangan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang mengajukan pembuatan SKTM dari desa atau kelurahan.
"Syaratnya bukan hanya melampirkan KTP-E saja atau pengantar dari RT dan RW. Ada syarat-syarat lainnya," tambah dia.
Untuk syarat lain pembuatan SKTM ialah, pemohon terdaftar dalam keluarga penerima manfaat (KPM) beras sejahtera yang memang sudah di survei melalui Badan Pusat Statistik.
"Itu juga menjadi syarat yang harus dilampirkan. Karena sesungguhnya, SKTM ini harus dibuat untuk mereka yang merupakan haknya," ujarnya.
Sementara itu, selama proses PPDB Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang mewaspadai penggunaan SKTM bodong.
"Tim akan mengecek ke setiap rumah warga yang menggunakan SKTM. Jadi bisa diketahui kondisi keluarga yang mendaftar menggunakan SKTM itu," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat Dadan Sugardan.
Pada PPDB di Karawang tahun ini telah ditentukan jalur-jalur penerimaan, yakni jalur SKTM, jalur prestasi dan jalur anak guru.
Dadan mengaku pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan masyarakat yang menggunakan SKTM bodong atau palsu pada PPDB tahun ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Kades (kepala desa) dan lurah harus selektif. Terutama SKTM untuk keperluan dunia pendidikan saat ini, harus lebih selektif," katanya di Karawang, Rabu.
Adanya sejumlah persyaratan dalam pembuatan SKTM seharusnya bisa membantu kades dan lurah agar lebih selektif dalam mengeluarkan SKTM untuk masyarakat.
Pembuatan SKTM itu tidak sembarangan. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang mengajukan pembuatan SKTM dari desa atau kelurahan.
"Syaratnya bukan hanya melampirkan KTP-E saja atau pengantar dari RT dan RW. Ada syarat-syarat lainnya," tambah dia.
Untuk syarat lain pembuatan SKTM ialah, pemohon terdaftar dalam keluarga penerima manfaat (KPM) beras sejahtera yang memang sudah di survei melalui Badan Pusat Statistik.
"Itu juga menjadi syarat yang harus dilampirkan. Karena sesungguhnya, SKTM ini harus dibuat untuk mereka yang merupakan haknya," ujarnya.
Sementara itu, selama proses PPDB Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang mewaspadai penggunaan SKTM bodong.
"Tim akan mengecek ke setiap rumah warga yang menggunakan SKTM. Jadi bisa diketahui kondisi keluarga yang mendaftar menggunakan SKTM itu," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat Dadan Sugardan.
Pada PPDB di Karawang tahun ini telah ditentukan jalur-jalur penerimaan, yakni jalur SKTM, jalur prestasi dan jalur anak guru.
Dadan mengaku pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika ditemukan masyarakat yang menggunakan SKTM bodong atau palsu pada PPDB tahun ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018