Karawang (Antaranews Megapolitan) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, mencatat sekitar 30-35 persen pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Karawang menunggak pajak.

"Potensi pajak kendaraan bermotor di Karawang mencapai 809 ribu unit kendaraan," kata Neng Ida Hamidah, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Karawang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, di Karawang, Minggu. 

Dari potensi pajak kendaraan bermotor tersebut, kata dia, sekitar 30-35 persennya menunggak. Karena itu, untuk memudahkan para penunggak pajak pihaknya menggulirkan program Bebas Bea Balik Nama serta Bebas Denda Pajak. 

Ia menyatakan kalau sebenarnya program Bebas Bea Balik Nama serta Bebas Denda Pajak berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor roda empat dan roda dua di Jawa Barat. Termasuk para penunggak pajak kendaraan bermotor, bisa memanfaatkan program tersebut. 

"Program ini digulirkan mulai 1 Juli sampai 31 Agustus 2018. Jadi selama kurun waktu itu, para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat bisa menikmati program itu di Kantor Samsat," kata Ida.

Dikatakannya, dua program tersebut diluncurkan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/147-Bapenda tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas Penyerahan Kedua dan seterusnya, serta Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Tujuan digulirkannya dua program tersebut ialah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena sektor pajak kendaraan menjadi salah satu penyumbang terbesar PAD. 

"Melalui program ini, kita menargetkan terjadi peningkatan capaian PAD dari sektor pejak kendaraan," kata dia. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018