Bogor (Antaranews Megapolitan) - Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam pasal 111 ayat (1) menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan masyarakat harus didasarkan pada standar dan atau persyaratan kesehatan.

Terkait hal itu di atas, Undang – Undang tersebut di atas mengamanahkan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar persyaratan kesehatan, dan atau membahayakan kesehatan dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
            
Dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, pasal 43 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang wajib yang diproduksi oleh Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Kepala Badan POM menetapkan pedoman pemberian SPP-IRT.
            
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota pada Bidang Kesehatan sub bidang obat dan perbekalan kesehatan mengamanatkan bahwa  pengawasan dan registrasi makanan minuman produksi rumah tangga merupakan urusan pemerintah yang wajib diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
Pemeriksaan sarana industri rumah tangga pangan kemasan oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor,Jawa Barat.
            
Namun, tidak semua produk pangan dapat diajukan untuk memperoleh ijin edar PIRT. Produk tersebut berupa : susu dan olahannya, daging, ikan unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku, pangan kaleng, pangan bayi, minuman beralkohol, air minum dalam kemasan (AMDK), pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI (tepung terigu), pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM. Kesemua bahan tersebut ijin edarnya  harus dari BPOM, yaitu berupa MD atau ML.

Apa saja kah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha industri rumah tangga untuk mendapatkan , yaitu mengisi formulir dan melampirkan :

a. Foto copy KTP pemilik yang masih berlaku
b. Surat rekomendasi dari puskesmas setempat
c. Surat pernyataan patuh pada peraturan perundang – undangan (form tersedia)
d. Data industri rumah tangga pangan
e. Desain label/kemasan
f. Sampel pangan
g. Denah lokasi usaha
h. Tatacara penentuan kode produksi
i. Alur proses pembuatan produk
j. Hasil laboratorium (untuk produk – produk tertentu)
k. Foto : 2 x 3 (1buah) untuk pemilik usaha
l. 4 x 6 (1buah) untuk peserta penyuluhan
Hasil industri rumah tangga pangan kemasan di Kota Bogor,Jawa Barat.

Dengan tatacara/tahapan  pengajuan tahapan pengajuan adalah sebagai berikut :

1. Pengajuan permohonan
Permohonan diajukan ketika semua persyaratan sudah dilengkapi

2. Penyelenggaraan penyuluhan keamanan pangan
Penyuluhan diselenggarakan selama 2 hari, disertai dengan pre test dan post test. Peserta harus mengikuti semua rangkaian acara. Hanya peserta yang dinyatakan lulus (hasil post test minimal 60) yang berhak untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

3. Pemeriksaan sarana produksi pangan
Pemeriksaan dilakukan setelah para pemilik sarana PIRT melakukan pembenahan sarana sesuai dengan materi yang diberikan pada saat penyuluhan. Hanya sarana yang memenuhi syarat (level I atau level II )saja yang berhak untuk memperoleh nomor PIRT . Bila hasi pemeriksaan sarana masih level III atau IV, maka sarana harus dibenahi kembali sesuai peraturan.
 
4. Pemberian Nomor PIRT
Nomor PIRT diberikan berupa sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga.
Nomor ini terdiri dari 15 digit dan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang bila masih memenuhi ketentuan.

Oleh: Ika Karmila, S.Si,Apt Seksi Perbekalan Kesehatan dan POM Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Pewarta: Humas Dinkes Kota Bogor/Ika Karmila, S.Si,Apt

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018