Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Sebanyak dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, diagendakan menjalani sidang etik terkait netralitas menjelang Pilkada 2018 di Kementerian Dalam Negeri, Senin siang.
"Ada dua ASN di Kota Bekasi yang akan di sidang oleh Komisi ASN, masing-masing dari esselon II sebanyak satu orang dan esselon III sebanyak satu orang," kata Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah di Bekasi, Senin.
Menurut dia, kedua ASN yang terindikasi memihak salah satu kandidat Pilkada Kota Bekasi itu akan menjalani sidang kode etik mulai pukul 14.00 WIB.
Menurut Ruddy, sidang kode etik ASN itu akan diikuti oleh 25 pejabat struktural yang berkaitan dengan ASN, masing-masing berasal dari perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi ASN dan lainnya.
"Saya akan hadir di ruang sidang siang ini bersama perwakilan instansi terkait untuk mengikiuti jalannya sidang ini. Masalah netralitas jelang Pilkada ini tidak main-main," katanya.
Dikatakan Ruddy, pemanggilan terhadap pejabat esselon II berinisial RS dan esselon III JN itu dalam sidang kode etik ASN merupakan bukti bahwa pemerintah pusat konsisten dalam mengawal aparatur negara untuk tetap netral di Pilkada nanti.
RS dan JN diduga memobilisasi belasan ribu aparatur Pemkot Bekasi untuk mendukung salah satu pasangan calon Pilkada Kota Bekasi melalui kegiatan apel maupun rapat internal pemerintah daerah.
Sidang tersebut akan membahas penyebab dan solusi dari persoalan yang timbul di Kota Bekasi melalui mekanisme dengan Komisi ASN.
"Rekomendasi hukuman tetap akan diserahkan kepada saya. Paling tidak nama baiknya tercoreng karena terkena hukuman," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Ada dua ASN di Kota Bekasi yang akan di sidang oleh Komisi ASN, masing-masing dari esselon II sebanyak satu orang dan esselon III sebanyak satu orang," kata Penjabat Wali Kota Bekasi Ruddy Gandakusumah di Bekasi, Senin.
Menurut dia, kedua ASN yang terindikasi memihak salah satu kandidat Pilkada Kota Bekasi itu akan menjalani sidang kode etik mulai pukul 14.00 WIB.
Menurut Ruddy, sidang kode etik ASN itu akan diikuti oleh 25 pejabat struktural yang berkaitan dengan ASN, masing-masing berasal dari perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi ASN dan lainnya.
"Saya akan hadir di ruang sidang siang ini bersama perwakilan instansi terkait untuk mengikiuti jalannya sidang ini. Masalah netralitas jelang Pilkada ini tidak main-main," katanya.
Dikatakan Ruddy, pemanggilan terhadap pejabat esselon II berinisial RS dan esselon III JN itu dalam sidang kode etik ASN merupakan bukti bahwa pemerintah pusat konsisten dalam mengawal aparatur negara untuk tetap netral di Pilkada nanti.
RS dan JN diduga memobilisasi belasan ribu aparatur Pemkot Bekasi untuk mendukung salah satu pasangan calon Pilkada Kota Bekasi melalui kegiatan apel maupun rapat internal pemerintah daerah.
Sidang tersebut akan membahas penyebab dan solusi dari persoalan yang timbul di Kota Bekasi melalui mekanisme dengan Komisi ASN.
"Rekomendasi hukuman tetap akan diserahkan kepada saya. Paling tidak nama baiknya tercoreng karena terkena hukuman," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018