Bekasi, Jabar (Antaranews Megapolitan) - Petugas gabungan menjaring 77 unit kendaraan truk berat, yang melintas di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km59A, Karawang arah Cikampek, Jawa Barat, Selasa, karena terindikasi kelebihan beban muatan.
"Dari 77 unit kendaraan truk yang kami stop di area razia Km59A, sebanyak 55 di antaranya positif melanggar ketentuan beban muatan di atas 10 ton," kata Staf Humas PT Jasa Marga Jakarta-Cikampek Irwansyah di Kantor Jasa Marga Jakarta-Cikampek Rawapanjang, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jabar, Selasa.
Menurut dia, beban muatan yang diperbolehkan melintasi Tol Jakarta-Cikampek maksimal 10 ton guna menghindari perlambatan kecepatan pada arus lalu lintas di jalan tol.
"22 kendaraan yang dinyatakan tidak `overload`, diketahui berkecepatan di bawah standar 60 kilometer per jam dan dikenakan sanksi teguran," katanya.
Untuk truk bermuatan melebihi kapasitas diberikan tindakan tegas berupa penilangan secara elektronik oleh petugas patroli jalan raya (PJR).
Irwan menambahkan 55 kendaraan yang diketahui mengalami kelebihan muatan, juga ada sebagian yang terdeteksi memodifikasi fisik kendaraanya hingga kelebihan dimensi.
"Yang `over` dimensi juga kami kenakan tilang sebab membahayakan pengguna jalan lainnya," katanya.
Irwan menjelaskan kendaraan barang yang kelebihan muatan merupakan salah satu penyebab terbesar terhadap kerusakan konstruksi jalan.
"Beban `tonase` yang berat kerap membuat badan jalan tol rusak, ditambah lagi faktor cuaca yang bila terjadi hujan dengan intensitas panjang bisa mempercepat kerusakan badan jalan," katanya.
Seluruh truk yang sudah terjaring razia, kata Irwan, juga diberikan arahan terkait aturan berkendara yang baik agar tidak berimplikasi pada kerugian orang lain.
Rencananya, kata Irwan, operasi angkutan kendaraan berat ini akan berlangsung hingga Kamis (10/5) di sejumlah lokasi secara acak.
Setiap kendaraan yang sudah pernah dilakukan penindakan hukum, kata Irwan, akan ditempel stiker.
"Apabila di kemudian hari kedapaten pelanggaran lagi untuk kendaraan yang sama, maka akan dikeluarkan di pintu tol terdekat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Dari 77 unit kendaraan truk yang kami stop di area razia Km59A, sebanyak 55 di antaranya positif melanggar ketentuan beban muatan di atas 10 ton," kata Staf Humas PT Jasa Marga Jakarta-Cikampek Irwansyah di Kantor Jasa Marga Jakarta-Cikampek Rawapanjang, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jabar, Selasa.
Menurut dia, beban muatan yang diperbolehkan melintasi Tol Jakarta-Cikampek maksimal 10 ton guna menghindari perlambatan kecepatan pada arus lalu lintas di jalan tol.
"22 kendaraan yang dinyatakan tidak `overload`, diketahui berkecepatan di bawah standar 60 kilometer per jam dan dikenakan sanksi teguran," katanya.
Untuk truk bermuatan melebihi kapasitas diberikan tindakan tegas berupa penilangan secara elektronik oleh petugas patroli jalan raya (PJR).
Irwan menambahkan 55 kendaraan yang diketahui mengalami kelebihan muatan, juga ada sebagian yang terdeteksi memodifikasi fisik kendaraanya hingga kelebihan dimensi.
"Yang `over` dimensi juga kami kenakan tilang sebab membahayakan pengguna jalan lainnya," katanya.
Irwan menjelaskan kendaraan barang yang kelebihan muatan merupakan salah satu penyebab terbesar terhadap kerusakan konstruksi jalan.
"Beban `tonase` yang berat kerap membuat badan jalan tol rusak, ditambah lagi faktor cuaca yang bila terjadi hujan dengan intensitas panjang bisa mempercepat kerusakan badan jalan," katanya.
Seluruh truk yang sudah terjaring razia, kata Irwan, juga diberikan arahan terkait aturan berkendara yang baik agar tidak berimplikasi pada kerugian orang lain.
Rencananya, kata Irwan, operasi angkutan kendaraan berat ini akan berlangsung hingga Kamis (10/5) di sejumlah lokasi secara acak.
Setiap kendaraan yang sudah pernah dilakukan penindakan hukum, kata Irwan, akan ditempel stiker.
"Apabila di kemudian hari kedapaten pelanggaran lagi untuk kendaraan yang sama, maka akan dikeluarkan di pintu tol terdekat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018