Banjarmasin (Antaranews Megapolitan) - Ribuan ton pupuk yang diduga ilegal berasal dari Tiongkok masuk ke Provinsi Kalimantan Selatan melalui jalur laut, menggunakan kapal bernama Toyo Maru.

"Kami pastikan pupuk ini ilegal, karena tidak terdaftar di Kementerian Pertanian serta belum ada uji mutu dan efektifitasnya," kata Kepala Seksi Pestisida Direktorat Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Budi Hanafi di Banjarmasin, Sabtu.

Menurut dia, produk impor tersebut tidak boleh beredar lantaran tidak ada label Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak adanya keterangan Berbahasa Indonesia dalam kemasannya.

"Barang ini setelah dilakukan penyitaan nantinya bisa dilakukan pemusnahan sesuai Undang-Undang No 12 tahun 1992 tentang Perlindungan Tanaman Pasal 37 dijelaskan bahwa pupuk beredar harus terdaftar di Kementerian Pertanian dan diuji mutu dan efektifitasnya," paparnya.

Budi yang turut berada di Dermaga Pelabuhan Trisakti Banjarmasin untuk melihat barang bukti tersebut atas permintaan Komandan Korem (Danrem) 101/Antasari Kolonel Inf Yudianto Putrajaya yang telah terlebih dahulu tiba di lokasi sandarnya kapal.

Pejabat Kementerian Pertanian tersebut kebetulan tengah berada di Kalsel dalam tugas mengawal Program upaya khusus (Upsus) Swasembada Pangan dengan fokus tiga komoditas, yakni padi, jagung, dan kedelai (Pajale).

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi mengaku masih melakukan pemeriksaan mendalam baik terkait dokumen maupun kandungan pupuk-pupuk itu.

"Kami masih koordinasi bersama Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin dan hasilnya nanti baru diketahui apakah legal atau tidak," tandasnya.

Baca juga: Pupuk Indonesia capai rekor tertinggi produksi 

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018