Palembang (Antaranews Megapolitan) - Ada pria berusia 60 tahun mencabuli enam anak di bawah umur. Ini laporan Wartawan Antara dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangani kasus pencabulan terhadap enam anak di bawah umur dengan tersangka pria berusia 60 tahun.

Tersangka kakek AZ warga Jalan Swadaya II, Lorong Persatuan V, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang, yang dilaporkan sejumlah warga setempat telah melakukan pencabulan terhadap anak mereka berusia lima hingga sembilan tahun pada Kamis (12/4).

Petugas telah menangkap tersangka  dan sekarang menjalani pemeriksaan intensif penyidk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara di Palembang, Jumat malam.

Menurut dia, pihaknya berupaya menangani kasus pencabulan itu secara maksimal, karena dampak tindak kejahatan yang dilakukan tersangka dapat merusak masa depan anak-anak dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Untuk mengusut tuntas kasus tersebut, selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka secara intensif, pihaknya juga berupaya mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.

Selain itu, jika ada korban lain, pihaknya mengimbau untuk segera melapor sehingga kasus pencabulan itu bisa diproses secara tuntas dan tersangkanya dapat diberikan sanksi hukum berat, katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan keterangan salah satu orang tua korban berinisial AN, tersangka AZ merupakan tetangganya, yang terbongkar melakukan pencabulan setelah anaknya mengeluhkan sakit di bagian kelaminnya akibat perbuatan cabul kakek yang memiliki empat cucu itu.

Setelah pengakuan salah satu korban itu, muncul pengakuan dari lima korban lainnya yang berusia sekitar lima hingga sembilan tahun mengalami perlakuan yang sama dicabuli oleh AZ, akhirnya mereka sepakat melaporkan permasalahan yang dialami anaknya ke Polda Sumsel.

Tindakan yang dilakukan kakek-kakek itu merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir, dengan data dan bukti yang dikumpulkan penyidik akan dikenakan sanksi hukum maksimal guna memberikan efek jera dan mencegah timbulnya kasus pencabulan baru, kata Kapolda.
Editor Berita: M. Yusuf.

Pewarta: Yudi Abdullah

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018