Karawang (Antaranews Megapolitan) - Keluarga Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kabupaten Karawang, Jabar yang terlibat kasus pembunuhan dan terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab tidak percaya atas kasus pembunuhan yang disangkakan terhadap anggota keluarganya.
"Saya masih nggak percaya. Istri saya cenderung pendiam dan penyabar. Tidak mungkin melakukan itu (membunuh 5 orang)," kata suami Aan binti Andi Asip (40), TKW yang terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab, Tabroni (61), di Karawang, Selasa.
Pihak keluarga merasa terpukul atas kabar tersebut, karena Aan dikenal sebagai sosok pendiam dan penyabar.
Di Karawang, Aan meninggalkan seorang suami dan seorang putri yang masih remaja. Tapi, sejak berusia 10 tahun, putrinya tidak pernah bertemu ibunya yang bekerja di Abu Dhabi.
Sebelumnya pihak keluarga dengan isterinya yang bekerja Uni Emirat Arab rutin menelepon. Tapi hal itu hanya berlangsung tiga tahun.
Di pengujung 2016, Aan tiba - tiba berubah. Isterinya sudah tidak rutin menghubunginya. Baru pada tahun 2017 isterinya menelepon dengan nomor baru.
"Setelah itu, dia lalu mengirim uang Rp1 juta untuk biaya sekolah anak. Saat itu, nomornya tidak aktif karena tasnya dicuri. Semua uangnya hilang," kata dia.
Sejak saat itulah, pihak keluarga putus kontak dengan Aan yang bekerja di Uni Emirat Arab.
Akhirnya pada akhir Maret 2018, ia kaget saat menerima sepucuk surat dari BNP2TKI. Di surat itu diceritakan jika istrinya menjadi tersangka pembunuh lima orang di Abu Dhabi.?
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang menyatakan motif pembunuhan yang dilakukan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Karawang tidak disampaikan secara jelas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, mengatakan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam suratnya hanya menyebutkan kalau TKW asal Karawang telah melakukan pembunuhan terhadap lima orang di Uni Emirat Arab.
Dalam surat BNP2TKI Nomor: 319/PL-MA/III/2018 tertanggal 21 Maret 2018 disampaikan, seorang TKW bernama Aan binti Andi Asip, asal Dusun Tangkolo, Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang terlibat kasus pembunuhan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
"Kasusnya itu disampaikan jenis pembunuhan berencana, korbannya lima orang. Tapi tidak disampaikan secara jelas mengenai motif dan peristiwa pembunuhannya," katanya.
Aan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh Pengadilan Abu Dhabi UEA pada 7 Desember 2018 dan telah divonis hukuman mati.
Dalam kasus itu, Aan menjadi pelaku dan korbannya lima orang, yakni dua wanita asal Indonesia, dua perempuan asal Thailand, seorang pria Banglades.
Menurut Suroto, Aan berangkat ke luar negeri menjadi TKW pada 13 September 2013 melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Falah Rima Hudaity Bersaudara yang beralamat di Jakarta.
Selama bekerja di Uni Emirat Arab, TKW asal Karawang itu tidak hanya bekerja di satu majikan. Aan sempat dua kali berganti majikan.
Tapi setelah dua kali berganti majikan, keberadaan Aan tidak diketahui, sampai akhirnya disampaikan kabar keterlibatan kasus pembunuhan.
Baca juga: Motif pembunuhan melibatkan TKW Karawang tidak jelas
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Saya masih nggak percaya. Istri saya cenderung pendiam dan penyabar. Tidak mungkin melakukan itu (membunuh 5 orang)," kata suami Aan binti Andi Asip (40), TKW yang terancam hukuman mati di Uni Emirat Arab, Tabroni (61), di Karawang, Selasa.
Pihak keluarga merasa terpukul atas kabar tersebut, karena Aan dikenal sebagai sosok pendiam dan penyabar.
Di Karawang, Aan meninggalkan seorang suami dan seorang putri yang masih remaja. Tapi, sejak berusia 10 tahun, putrinya tidak pernah bertemu ibunya yang bekerja di Abu Dhabi.
Sebelumnya pihak keluarga dengan isterinya yang bekerja Uni Emirat Arab rutin menelepon. Tapi hal itu hanya berlangsung tiga tahun.
Di pengujung 2016, Aan tiba - tiba berubah. Isterinya sudah tidak rutin menghubunginya. Baru pada tahun 2017 isterinya menelepon dengan nomor baru.
"Setelah itu, dia lalu mengirim uang Rp1 juta untuk biaya sekolah anak. Saat itu, nomornya tidak aktif karena tasnya dicuri. Semua uangnya hilang," kata dia.
Sejak saat itulah, pihak keluarga putus kontak dengan Aan yang bekerja di Uni Emirat Arab.
Akhirnya pada akhir Maret 2018, ia kaget saat menerima sepucuk surat dari BNP2TKI. Di surat itu diceritakan jika istrinya menjadi tersangka pembunuh lima orang di Abu Dhabi.?
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Karawang menyatakan motif pembunuhan yang dilakukan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Karawang tidak disampaikan secara jelas.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, mengatakan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam suratnya hanya menyebutkan kalau TKW asal Karawang telah melakukan pembunuhan terhadap lima orang di Uni Emirat Arab.
Dalam surat BNP2TKI Nomor: 319/PL-MA/III/2018 tertanggal 21 Maret 2018 disampaikan, seorang TKW bernama Aan binti Andi Asip, asal Dusun Tangkolo, Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang terlibat kasus pembunuhan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
"Kasusnya itu disampaikan jenis pembunuhan berencana, korbannya lima orang. Tapi tidak disampaikan secara jelas mengenai motif dan peristiwa pembunuhannya," katanya.
Aan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh Pengadilan Abu Dhabi UEA pada 7 Desember 2018 dan telah divonis hukuman mati.
Dalam kasus itu, Aan menjadi pelaku dan korbannya lima orang, yakni dua wanita asal Indonesia, dua perempuan asal Thailand, seorang pria Banglades.
Menurut Suroto, Aan berangkat ke luar negeri menjadi TKW pada 13 September 2013 melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Falah Rima Hudaity Bersaudara yang beralamat di Jakarta.
Selama bekerja di Uni Emirat Arab, TKW asal Karawang itu tidak hanya bekerja di satu majikan. Aan sempat dua kali berganti majikan.
Tapi setelah dua kali berganti majikan, keberadaan Aan tidak diketahui, sampai akhirnya disampaikan kabar keterlibatan kasus pembunuhan.
Baca juga: Motif pembunuhan melibatkan TKW Karawang tidak jelas
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018