Karawang (Antaranews Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan motif pembunuhan yang dilakukan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Karawang tidak disampaikan secara jelas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat Suroto, di Karawang, Selasa, mengatakan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dalam suratnya hanya menyebutkan kalau TKW asal Karawang telah melakukan pembunuhan terhadap lima orang di Uni Emirat Arab.

Dalam surat BNP2TKI Nomor: 319/PL-MA/III/2018 tertanggal 21 Maret 2018 disampaikan, seorang TKW bernama Aan binti Andi Asip, asal Dusun Tangkolo, Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Karawang terlibat kasus pembunuhan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

"Kasusnya itu disampaikan jenis pembunuhan berencana, korbannya lima orang. Tapi tidak disampaikan secara jelas mengenai motif dan peristiwa pembunuhannya," katanya.

Aan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana oleh Pengadilan Abu Dhabi UEA pada 7 Desember 2018 dan telah divonis hukuman mati.

Dalam kasus itu, Aan menjadi pelaku dan korbannya lima orang, yakni dua wanita asal Indonesia, dua perempuan asal Thailand, seorang pria Banglades.

Menurut Suroto, Aan berangkat ke luar negeri menjadi TKW pada 13 September 2013 melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Falah Rima Hudaity Bersaudara yang beralamat di Jakarta.

Selama bekerja di Uni Emirat Arab, TKW asal Karawang itu tidak hanya bekerja di satu majikan. Aan sempat dua kali berganti majikan.

Tapi setelah dua kali berganti majikan, keberadaan Aan tidak diketahui, sampai akhirnya disampaikan kabar keterlibatan kasus pembunuhan.

Pihak keluarga sudah meminta pemerintah bisa mengupayakan agar Aan dibebaskan dari hukuman mati. Karena itulah Disnakertrans Karawang mengirim surat ke Kemenlu terkait dengan kasus hukum yang dialami TKW asal Karawang itu.

Baca juga: Terlibat pembunuhan, TKW asal Karawang divonis hukuman mati

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018