Bogor, 7/1 (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kota Bogor, Jawa Barat akan melakukan pengawasan penerapan pembayaran upah minimum kota/kabupaten 2013 di seluruh perusahaan yang ada di kota tersebut.

"Februari nanti pada saat pembayaran gaji pertama diberlakukannya UMK 2013, kami akan melakukan pengawasan keseluruh perusahaan yang ada," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan PKK, Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Transmigrasi Kota Bogor, Samson Purba, saat ditemui di ruang kerjanya, Bogor, Senin.

Purba mengatakan, pengawasan dan pemantauan dilakukan guna memastikan kebijakan kenaikan UMK 2013 di Kota Bogor berjalan lancar.

Disnakersostran akan menurunkan petugas ke lapangan dan melakukan pengecekan ke semua perusahaan yang ada di Kota Bogor.

"Pengawasan ini menyangkut aspek ketenagakerjaan," katanya.

Ia mengatakan, di Kota Bogor terdapat 820 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 42.000 orang.

Kebanyakan perusahaan tersebut bergerak dibindang perdagangan.

Sejak disahkannya UMK 2013 Kota Bogor dari Rp1.174.200 menjadi Rp.2.002.000 tercatat dari 820 perusahaan yang ada delapan diantaranya telah mengajukan penangguhan UMK 2013.

Delapan perusahaan tersebut merupakan industri padat karya dengan jumlah karyawan rata-rata sebanyak 500 orang.

"Kami belum bisa membeberkan nama-nama perusahaannya karena saat ini masih dalam proses verifikasi di tingkat Provinsi untuk diterimanya pengajuan penangguhan," kata Purba.

Menurut Purba, tahun ini merupakan tahun terbanyak perusahaan yang melakukan penangguhan pembayaran UMK 2013, umumnya pada tahun-tahun sebelumnya hanya ada satu hingga dua perusahaan yang mengajukan.

Purba meyakini, sebagian besar perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan dirasa mampu untuk menerapkan UMK 2013. Oleh karena itu, untuk memastikannya dilakukan pengawasan.

Terkait kenaikan UMK 2013, lanjut Purba, pihak belum menerima adanya laporan PHK massal dari sejumlah perusahaan.

"Belum ada ancama PHK masal, hanya ada laporan penghabisan kontrak. Beberapa pekerja yang sudah habis kontrak tidak diperpanjang lagi. Penghapusan kontrak ini bisa karena order di perusahaan tersebut kurang sehingga tidak mampu menggaji karyawan," kata Purba.



Laily R

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2013