Karawang (Antaranews Megapolitan) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan jasa angkutan sampah yang dikelola swasta cukup marak sejak beberapa tahun terakhir.
"Saat ini di daerah kita sudah banyak pihak swasta yang bergerak di bidang jasa pengangkutan sampah," kata Kepala Bidang Kebersihan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat Nevi Fatimah, kepada Antara di Karawang, Senin.
Menurut dia, hingga kini di Karawang terdapat sekitar 30 jasa angkutan sampah yang dikelola swasta, dengan sasaran kompleks perumahan yang tersebar di berbagai lokasi.
Ia mengatakan, dalam menjalankan bisnis jasa pengangkutan sampah itu, pihak swasta mengangkut sampah dengan menggunakan kendaraan atau armada miliknya. Sampah-sampah itu diangkut untuk kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jalupang.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sendiri tidak mempermasalahkan keberadaan jasa angkutan sampah swasta itu, meski sampah-sampah yang diangkut dibuang ke TPA sampah Jalupang.
"Selama mereka (pihak swasta) mempunyai izin dan membayar retribusi pengelolaan sampah di Jalupang, mereka dibolehkan membuang sampah ke TPA itu," kata Nevi.
Pihak swasta yang membuang sampah ke TPA Jalupang hanya dipungut retribusi Rp30 ribu per meter kubik sampah.
"Keberadaan jasa angkutan sampah yang dikelola swasta memang cukup membantu ditengah keterbatasan armada sampah yang kita miliki. Kita hanya memiliki 63 unit armada sampah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Saat ini di daerah kita sudah banyak pihak swasta yang bergerak di bidang jasa pengangkutan sampah," kata Kepala Bidang Kebersihan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat Nevi Fatimah, kepada Antara di Karawang, Senin.
Menurut dia, hingga kini di Karawang terdapat sekitar 30 jasa angkutan sampah yang dikelola swasta, dengan sasaran kompleks perumahan yang tersebar di berbagai lokasi.
Ia mengatakan, dalam menjalankan bisnis jasa pengangkutan sampah itu, pihak swasta mengangkut sampah dengan menggunakan kendaraan atau armada miliknya. Sampah-sampah itu diangkut untuk kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Jalupang.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang sendiri tidak mempermasalahkan keberadaan jasa angkutan sampah swasta itu, meski sampah-sampah yang diangkut dibuang ke TPA sampah Jalupang.
"Selama mereka (pihak swasta) mempunyai izin dan membayar retribusi pengelolaan sampah di Jalupang, mereka dibolehkan membuang sampah ke TPA itu," kata Nevi.
Pihak swasta yang membuang sampah ke TPA Jalupang hanya dipungut retribusi Rp30 ribu per meter kubik sampah.
"Keberadaan jasa angkutan sampah yang dikelola swasta memang cukup membantu ditengah keterbatasan armada sampah yang kita miliki. Kita hanya memiliki 63 unit armada sampah," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018