Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Bekasi, Jawa Barat, telah menurunkan lebih dari 600 alat peraga kampanye yang dipasang menyalahi aturan yang berlaku.

"Banyak alat peraga yang menyalahi desain yang diberikan tim sukses masing-masing kandidat Pilkada Kota Bekasi ke Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi untuk diperbanyak," kata Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti di Bekasi, Senin.

Dia mengatakan, KPU Kota Bekasi telah menyiapkan berbagai alat peraga kampanye juga sosialisasi kandidat Pilkada Kota Bekasi yang dibolehkan untuk diperbanyak oleh masing-masing tim sukses pasangan calon.

Dengan catatan, kata dia, jumlah maksimalnya 150 persen dari total yang disiapkan KPU Kota Bekasi dan desainnya harus sama dengan yang disiapkan tim sukses saat disampaikan ke KPU.

Namun pada kenyataannya, berbagai atribut yang dipasang hampir di seluruh wilayah Kota Bekasi berupa spanduk, banner, umbul-umbul, hingga baliho, banyak yang menyalahi desain.

Sekalipun sama dengan materi desain yang diserahkan ke KPU Kota Bekasi, di salah satu bagian alat peraga kampanye banyak yang ditambahi foto selain kandidat.

"Sepertinya demi kepentingan pemilihan legislatif tahun 2019, jadi banyak pihak yang ikut `menumpang` sosialisasi dirinya sendiri melalui atribut kandidat Pilkada Kota Bekasi," ujar Novita.

Teguran terhadap para pemasang alat peraga kampanye tersebut sudah disampaikan Panwaslu Kota Bekasi ke setiap tim sukses pasangan calon.

Tim sukses masing-masing diharapkan melepas secara swadaya atribut yang menyalahi ketentuan tersebut.

"Tapi imbauan tersebut mereka hiraukan, sehingga akhirnya kami yang turun tangan menertibkan dengan dibantu aparat Satuan Polisi Pamong Praja," katanya.

Sejauh ini, kata dia, sudah lebih dari 600 atribut kampanye yang ditertibkan karena menyalahi desain maupun pemasangan atribut di sembarang tempat seperti dipaku di pohon atau ditempel di tiang listrik.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018