Bogor (Antaranews Megapolitan) - Asosiasi peternak ayam mandiri mengharapkan pemerintah mengawasi distribusi "day old chicks" (DOC) atau anak ayam usia sehari sesuai aturan, agar peternakan rakyat mandiri mendapat suplai mencukupi.

"Berdasarkan Permentan 32 Tahun 2017 ada peraturan yang termaktub, 50 persen DOC untuk peternakan rakyat dan 50 persen lagi untuk perusahaan terintegrasi," kata Sugeng, Sekjen Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), saat ditemui di kandang ayam milik Agus Suwarna, di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Menurut Singgih, pemerintah telah berhasil mengimplementasikan Permentan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi, sehingga peternak mandiri saat ini dapat menikmati harga jual di tingkat peternak lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Tetapi, lanjutnya, keberhasilan tersebut masih ada catatan yang perlu untuk disempurnakan lagi. Catatan tersebut seperti persoalan RPH, dan pembagian DOC.

Ia mengatakan walau peternak mandiri bisa menikmati harga jual lebih baik, tetapi distribusi DOC masih belum merata, sehingga beberapa peternak ada yang berteriak tidak kebagian.

"Hal ini harus tetap dikawal dan dikerjakan oleh pemerintah, sesuai permentan. Jika seandainya bisa diimplementasikan, Insya Allah peternak mandiri semakin meluas," katanya.

Ketua Perhimpunan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR) Singgih Januratmoko mengatakan pemerataan distribusi DOC menjadi harapan semua peternak rakyat mandiri (UMKM).

"Selain harga jual bagus, saya harapkan dalam dua tiga tahun ini sudah bisa DOC 50 berbanding 50 persen," katanya.

Penataan jumlah DOC sesuai aturan yakni 50 persen ke peternak mandiri, dan 50 persen untuk perusahaan terintegrasi masin menjadi pekerjaan rumah yang harus dikerjakan oleh pemerintah.

Ketua Bidang Hukum dan Humas GOPAN Nano Supriatno mengatakan dalam Permentan 32 Tahun 2017 pada pasal 18 dan 19 disebutkan pengaturan DOC sebesar 50 persen untuk peternak rakyat mandiri atau UMKM, dan 50 persen untuk perusahaan integrasi.

Tetapi pada realitasnya pada akhir 2017 ini peternak mandiri atau UMKM hanya mendapatkan 20 persen. Contohnya DOC yang beredar sekarang 64 juta per minggu, jika 20 persen berarti sekitar 13 juta.

DOC 13 juta tersebut dibagi 7 juta ada di bawah PINSAR, dan enam juta ada di bawah GOPAN.

"Tapi kenyataannya yang 20 persen pun sisanya masih ada peternak yang teriak-teriak belum kebagian DOC," kata Nano lagi.

Alvino, perwakilan dari Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) menambahkan, apabila distribusi DOC tersebut sudah sesuai aturan yakni 50 persen untuk peternak dan 50 persen untuk perusahaan integrasi, maka jumlah peternak mandiri akan terus bertambah dan lebih sejahtera.

"Pesan dari peternak, harga terbaik ini tetap bisa dinikmati oleh peternak integrator, tetapi DOC-nya peternak mandiri belum kebagian sempurna," katanya.

Pasal 18 Permentan 32 Tahun 2017 yang mengamanatkan alokasi 50 persen DOC untuk peternak mandiri, dan 50 persen untuk pelaku usaha integrasi yang dialokasikan untuk kepentingan sendiri atau peternak mitra adalah bukti kehadiran pemerintah dalam melindungi peternak rakyat mandiri.

Faktanya saat ini belum terealisasi, karena perusahaan integrasi selain menghasilkan DOC, mereka juga mempunyai lini usaha mulai dari pembibitan, budi daya (internal farm) sampai hilirisasi, sehingga DOC tidak dilepas sesuai aturan, tetapi dibudidayakan juga.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018