Bogor (Antaranews Megapolitan) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendorong setiap perusahaan tambang melakukan pengelolaan, dan pemanfaatan limbah B3 seperti Tailing melalui penerapan 3R (reduce, reuse dan recycle) sehingga tidak lagi menakutkan dan mengancam lingkungan.

"Selain permasalahan limbah B3 dapat teratasi juga memberikan nilai tambah tidak hanya kepada usaha, tetapi juga kepada masyarakat," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3, KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam kegiatan studi banding ke PT Aneka Tambang UBPE Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Limbah Tailing dihasilkan dari proses pemisahan (ekstraksi) bantuan biji (ore) untuk diambil mineral yang terkandung didalamnya. Sisa dari proses pemisahan itu disebut sebagai tailing.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengolahan Limbah B3, tailing masuk dalam kategori sebagai limbah B3.

PT Antam perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pertambangan emas dan tembaga ini menghasilkan limbah B3 dalam jumlah yang sangat besar. Volume tailing yang dihasilkan lebih dari 99,9 persen yang artinya dari 1 ton biji yang diolah hanya didapat 1-3 gram emas.

Rosa mengatakan kewajiban usaha atau kegiatan penghasil limbah B3 adalah mengelola limbah yang dihasilkannya mulai dari terbentuknya limbah B3 sampai dikelola oleh pengelola akhir.

"Hirarki pengelolaan limbah B3 mengamanatkan agar limbah B3 dimanfaatkan terlebih dahulu sebelum dimusnahkan atau ditimbun," katanya.

Berdasarkan hasil pemantauan terhadap perusahaan tambang dan data PROPER tahun 2016, jumlah tailing yang dihasilkan sebesar 97 juta yang merupakan 84 persen dari total timbulan limbah B3 nasional.

Rosa menjelaskan pengelolaan tailing pada umumnya ditimbun di fasilitas tailing dam, didumping di dasar laut atau dialirkan untuk mengendap di daerah aliran sungai menjadi beban bagi lingkungan hidup.

PT Antam UBPE Pongkor dinilai telah melakukan terobosan dengan memanfaatkan limbah tailing sebagai "concreate, coneblock", beton dan material konstruksi bangunan lainnya.

Produksi material konstruksi bangunan berbahan tailing ini sudah memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) sehingga dapat dimanfaatkan secara luas sebagai infrastruktur di taman nasional bekerja sama dengan KLHK.

"Pemanfaatan tailing ini bisa menunjang kegiatan pemberdayaan masyarakat di sekitar tambang," kata Rosa.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018