Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Jawa Barat, menegaskan pembahasan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2018 tidak perlu pembahasan hingga ke tingkat Dewan Pengupahan Kota (Depeko).

"Pembahasan sebenarnya cukup dilakukan antara pekerja dengan perusahaan masing-masing. Penetapan besaran UMSK tidak harus diputuskan melalui pembahasan di Depeko," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Herry Ismiradi di Bekasi, Senin.

Menurut dia, besaran UMSK tidak perlu disamaratakan nominalnya seperti Upah Minimum Kota (UMK), sebab kemampuan dan kondisi perusahaan satu dengan lainnya tentu berbeda.

Herry mengaku tengah mendorong perusahaan yang berdomisili di Kota Bekasi membentuk asosiasi perusahaan untuk bidang usaha sejenis.

Keberadaan asosiasi akan memudahkan sejumlah hal, termasuk perihal penyusunan besaran upah untuk pekerja.

"Kalaupun saat ini Depeko tengah menggelar serangkaian pembahasan, hal tersebut dilakukan untuk memfasilitasi aspirasi pekerja yang coba disampaikan kepada para pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia," katanya.

Herry mengatakan pembahasan UMSK tersebut hingga kini masih berlangsung dan belum membuahkan keputusan.

Dia menambahkan idealnya sebuah perusahaan dalam bidang sejenis membentuk sebuah asosiasi untuk pembahasan upah dilakukan dengan asosiasi pekerja pada sektor yang sama.

"Sebab melalui wadah asosiasi, komponen dan parameter penentu besar upahnya bisa sama. Kalau pembahasan dilakukan oleh asosiasi perusahaan dengan asosiasi pekerja pada sektor yang sama, baru tepat salurannya," katanya.

Secara terpisah, Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Narmiadi mengatakan desakan buruh agar Depeko segera mengesahkan besaran UMK tidaklah tepat.

Sebab dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 7 tahun 2013, penentuan upah sektoral tidak menjadi kewenangan Apindo.

"Jangan paksa kami melanggar undang-undang," katanya.
(Advertorial Humas Pemkot Bekasi).

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018