Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi, Jawa Barat, mengungkapkan tidak ada alasan bagi sejumlah pihak terkait untuk mendesak ditetapkannya Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) 2018 di wilayah setempat.
"Sebenarnya gak ada alasan lagi bagi pihak-pihak tertentu untuk mendesak ditetapkannya UMSK karena sebenarnya upah mereka sudah lebih dulu naik dan kenaikannya sudah disepakati oleh pimpinan Unit Kerja (PUK) di masing-masing perusahaan," kata Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Narmiadi di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, sudah banyak perusahaan di wilayahnya yang sudah memberikan kenaikan upah buruh pada 2018 berdasarkan pada kesepakatan bipartit antara pengusaha dengan PUK maupun serikat pekerja di masing-masing perusahaan.
Hal itu diungkapkan Purnomo untuk menjawab anggapan sejumlah serikat pekerja yang memprotes ketidaksertaan Apindo dalam rangkaian pembahasan UMSK 2018 yang bergulir sejak sepekan terakhir.
Menurut dia, ketidaksertaan pihaknya itu dikarenakan adanya aturan perundang-undangan yang mengatur tentang proses pembahasan UMSK di setiap daerah.
"Ya harus ikut aturan mainnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2013 tentang pengupahan," katanya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa gubernur dapat menetapkan Upah minimum sektoral provinsi atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
Penetapan Upah minimum sektoral sesuai aturan itu dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan mengenai sektor unggulan dari dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
"Yang merundingkan nilai UMSK adalah masing-masing perusahaan dengan serikat pekerjanya, bukan melibatkan Apindo," katanya.
Purnomo mengatakan, keterlibatan pihaknya dalam pembahasan UMSK dimungkinkan terjadi bila asosiasi sektor atau perusahaan sejenis memberikan surat kuasa kepada Apindo.
"Dalam konteks permasalahan ini, yang dilakukan Apindo adalah membantu memfasilitasi pembahasan UMSK antara serikat pekerja dengan perusahaan masing-masing. Tapi harus ada surat kuasa," katanya.
Sementara itu koordinator buruh dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Yusuf mengatakan hingga kini pihaknya belum sepakat tentang besaran upahnya (sektoral) yang dibahas bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
"Kenaikan upah sektoral diharapkan bisa di atas UMK 2018 yakni 8,71 persen atau minimal sama," katanya.
Dikatakan Yusuf, UMSK 2017 untuk sektor 1 berkisar Rp3,9 juta per bulan, sementara sektor 2 pada 2017 mencapai 4,1 juta per bulan.
Tuntutan tersebut, kata Yusuf, hingga kini belum memperoleh kesepakatan akibat Apindo selalu mangkir dari undangan pembahasan bersama Depeko.
"Apindo tidak mau berunding dan `ngeyel`. Pemkot Bekasi saat ini sedang berupaya mendorong Apindo untuk segera berunding," katanya.
Apindo Bekasi: tidak ada alasan UMSK ditetapkan
Jumat, 16 Februari 2018 17:12 WIB
Yang merundingkan nilai UMSK adalah masing-masing perusahaan dengan serikat pekerjanya, bukan melibatkan Apindo.