Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, didemo ribuan buruh yang mengawal jalannya rapat pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2018.
"Buruh meminta UMSK naik sebesar 15 persen dan penghapusan Peraturan Pemerintah Nomor 78," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi di Kabupaten Bekasi, Jumat.
Menurut dia, penetapan tersebut mengacu pada Klarifikasi Buku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Untuk saat ini sedang dilakukan pembahasan guna penetapan UMSK.
Dalam permintaan tersebut sektor yang mengacu pada KBLI 2015, yakni otomotif, elektronik, logam, kimia farmasi dan aneka industri.
Hal tersebut, menurut data kisaran dari sektor industri otomotif meminta Rp4.149.870 hingga Rp4.328.372 dan serikat pekerja meminta Rp4.542.500 sampai Rp4.738.000.
Untuk sektor elektronik diminta Rp4.142.250 hingga Rp4.149.870. Sedangkan serikat pekerja Rp4.337.800 sampai Rp4.536.750.
Namun untuk sektor logam terbagi menjadi dua bagian industri peleburan yang meminta Rp4.200.000 dan serikat buruhnya Rp4.600.000.
Sedangkan untuk industri barang dari logam Rp3.960.600 dan serikat pekerja Rp4.337.800.
Tetapi untuk sektor kimia farmasi meminta Rp4.142.250 dan serikat pekerja Rp4.536.750. Kemudian untuk sektor aneka industri Rp3.837.936 hingga Rp4.169.360 dan serikat pekerja Rp4.062.950 sampai Rp4.740.300.
Ia menambahkan dalam pembahasan tersebut belum ada keputusan akhir. Hal ini karena keduanya masih bersikukuh dengan keinginannya.
Namun dalam hal tersebut masih dalam pertimbangan guna mewujudkan keinginan serikat pekerja. Tetapi itu semua juga harus melihat kemampuan pengusaha untuk membayar upah buruh.
Selain itu dalam sistem pemberian upah tersebut juga harus mengukur nilai inflasi pada daerah setempat dengan globalnya.
Edi menjelaskan hal tersebut masih dalam pembahasan dan kajian bersama. Ini dilakukan agar mendapatkan keputusan bersama.
Buruh Bekasi mengawal UMSK 2018
Jumat, 16 Maret 2018 21:08 WIB
Buruh meminta UMSK naik sebesar 15 persen dan penghapusan Peraturan Pemerintah Nomor 78.