Cikarang, Bekasi (Antaranews Megapolitan) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan sudah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Daerah (DPRD) setempat.

"Ini untuk memfasilitasi masyarakat yang tidak merokok sehingga perlu adanya pembatasan ruang bagi perokok," kata Kepala Dinkes Kabupaten Bekasi, Sri Enny di Kabupaten Bekasi, Rabu.

Menurut dia pada tahap pertama pembatasan tersebut lebih menekankan untuk tempat bermain anak, rumah sakit, sekolah, masjid.

Dan bila hal tersebut sudah dianggap layak maka akan berlanjut pada tahap kedua yaitu sekitar jalan protokol daerah setempat.

Hal tersebut tentunya terdapat sanksi berupa denda yang diberlakukan untuk mengatur perokok. Pasalnya budaya merokok adalah salah satu penyakit yang membayakan.

Ini terlihat pada beberapa kasus yang menimpa tumbuh kembang anak-anak untuk usia lima hingga masa remaja. Dan itu biasanya menderita penyakit paru-paru maupun saluran pernafasan akut.

Tentu saja dengan adanya masalah tersebut dapat membuat perkembangan anak-anak dapat terganggu. Selain itu, kandungan nikotin pada asap rokok bisa membahayakan bagi ibu hamil.

Ia menambahkan dalam pembahasan raperda tersebut sudah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuoaten Bekasi untuk dilanjutkan pada tahap pembahasan hingga pengesahan.

Pasalnya dalam hal ini, daerah setempat sudah masuk pada posisi bahaya asap rokok yang dimana dapat berakibat fatal.

Ini dikarenakan bahaya rokok tidak hanya berakibat pada pelakunya namun juga orang yang ada di sekitarnya.

Lanjut Enny menjelaskan dengan adanya peraturan daerah (Perda) tentang KTR diharapkan dapat berakibat baik bagi kesehatan.

Dan tentunya memiliki fungsi utama dalam mengatur kesehatan tubuh khususnya lingkungan pemerintah daerah. Tentunya hal tersebut mrnjadi salah satu pedoman guna menuju budaya sehat.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018