Bandarlampung (Antaranews Lampung/Megapolitan) - Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung menambah dua jalan layang (Flyover) baru.  

Wali Kota Bandarlampung Herman HN meresmikan dua ruas jalan layang (fly over) untuk meminimalkan kemacetan arus lalu lintas di ibu kota Provinsi Lampung ini.

Pada peresmian dua ruas jalan layang itu, Kamis (25/1) malam, Pemkot Bandarlampung menggelar zikir sebagai bentuk rasa syukur atas selesai pembangunan dua ruas jalan layang ini.

Jalan layang yang diresmikan yakni ruas Jalan Pramuka-Jalan Teuku Cik Di Tiro dan ruas Jalan Pramuka-Jalan Indra Bangsawan.

Biaya pembangunan dua ruas jalan layang di Jalan Pramuka-Jalan Cik Di Tiro mencapai Rp47 miliar, dan ruas Jalan Pramuka-Jalan Indra Bangsawan menelan biaya Rp22 miliar.

Wali Kota Bandarlampung Herman HN menyatakan pembangunan jalan layang ke-7 dan ke-8 di Kota Tapis Berseri ini sebagai bentuk mempercepat kemajuan ekonomi di wilayah ini.

"Jalan layang ini berada di dekat perbatasan dengan wilayah Kabupaten Pesawaran, dan harapannya pertumbuhan ekonomi di wilayah Kota Tapis Berseri menjadi lebih pesat," kata dia.

Ia mengatakan, dengan adanya pembangunan jalan layang ini kemacetan lebih terurai dan mobil angkutan barang yang biasa mengangkut sayuran bisa lebih cepat sampai.

Dia menegaskan bahwa tercapai pembangunan ini merupakan bentuk kerja sama dengan semua pihak.

"Semua kinerja saya untuk membangun Kota Bandarlampung merupakan komitmen saya sejak awal, dan dukungan masyarakat sangat berperan dalam pembangunan, semua ini kerja keras bersama DPRD Bandarlampung," katanya lagi.

Menurutnya, semua yang dilakukan oleh pemkot setempat semata-mata hanya untuk menyejahterakan rakyat.

"Jalan layang ini bisa bermanfaat untuk warga Bandarlampung, agar ke depan tidak ada lagi kemacetan di wilayah ini," kata dia pula.

Wali Kota Herman HN menyatakan bahwa pembangunan ini semua berasal dari uang rakyat, sehingga pemkot harus membuktikan bahwa apa yang dilakukan semua untuk rakyat. (ANT/BPJ).

Editor:  Budisantoso Budiman.

Pewarta: T Subagyo dan Roy BP

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018