Karawang (Antaranews Megapolitan) - Polsek Karawang Kota, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memberikan sanksi tilang kepada para pengendara yang menggunakan knalpot dengan suara bising.

"Untuk kendaraan yang menggunakan klalpot bising tindakan tegasnya tidak hanya tilang, tapi juga pencopotan knalpot," kata Kanit Lantas Polsek Karawang Kota, Ipda Wahyu K, di Karawang, Sabtu.

Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising itu wajib mencopot knalpotnya, untuk selanjutnya diganti dengan knalpot standar.

Ia mengatakan, operasi ini menjadi bagian dari operasi cipta kondisi aman. Sasaran dalam operasi yang telah digelar selama beberapa hari terakhir ini ialah seluruh jenis kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.

Sementara itu, terkait dengan penggunaan knalpot bising di Karawang kini kembali marak. Para pengendara yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot bising itu umumnya kalangan pelajar dan anak muda.

Di sekitar jalan raya Ahmad Yani Karawang hingga areal Stadion Singaperbangsa Karawang, contohnya, para pelajar yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot bising banyak yang melintas.

Sejumlah masyarakat setempat juga mengaku terganggu atas pengendara itu, karena mereka selalu "menggerung-gerungkan" suara sepeda motornya yang bising saat melintas.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018