Subang (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai standar untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap suara bising yang timbul dari knalpot kendaraan bermotor.

"Kepada seluruh warga Jawa Barat, terhitung hari ini kami membuat surat edaran yang melarang penggunaan dan penjualan knalpot brong," kata Dedi, dikutip di Kabupaten Subang, Rabu.

Ia menyampaikan, surat edaran tentang larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong itu berlaku di seluruh kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat, hingga tingkat desa, kelurahan, RW dan RT.

Baca juga: Dedi Mulyadi ajak kampus atasi 29.000 ton sampah per hari
Baca juga: Gubernur minta Kabupaten Bekasi dapat kembalikan kejayaan Tarumanegara

Dedi menyebutkan kebijakan larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong dikeluarkan menyusul banyaknya keresahan masyarakat terhadap suara bising yang timbul dari kendaraan bermotor dengan knalpot brong.

Ia mengatakan, penggunaan knalpot brong memang membuat masyarakat tidak nyaman. Bahkan itu juga bertentangan dari sisi keamanan dalam berkendara.

"Menurut saya itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kenyamanan dan keamanan berkendaraan, karena setiap kendaraan itu sudah punya standarisasi knalpotnya masing-masing," katanya.

Saat knalpot kendaraan bawaan pabrik diubah, maka itu bertentangan dengan ketentuan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan para pengguna jalan.

"Semoga semua pihak bisa menyadari sebuah kekeliruan yang sudah dilakukan dan tidak melakukannya lagi," kata Dedi.

Baca juga: Dedi Mulyadi siap diperiksa polisi

Ia juga menyampaikan mengenai pentingnya budaya tertib berlalu lintas di jalan raya dengan mengutamakan keselamatan dan kenyamanan dalam berkendara.

Knalpot brong merupakan knalpot kendaraan yang dimodifikasi tanpa peredam suara, sehingga menghasilkan suara yang sangat keras dan bising, melebihi batas kebisingan yang ditetapkan pemerintah.

Penggunaan knalpot brong melanggar peraturan lalu lintas dan dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum, polusi suara, serta membahayakan keselamatan karena mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain, sehingga pengguna dapat dikenai sanksi tilang. 



Pewarta: M.Ali Khumaini
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026