Sukabumi (Antaranews Megapolitan) - Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat berkurang Rp1 miliar setiap tahunnya.
"Berkurangnya PAD ini karena kami sudah memberlakukan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Perwal Sukabumi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Izin Trayek, dan Perwal Sukabumi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Terminal yakni menghapus retribusi angkot," kata Wali Kota Sukabumi M Muraz di Sukabumi, Senin.
Adapun retribusi yang dihapuskan tersebut meliputi retribusi uji berkala atau kir berkala, izin trayek dan pengawasan izin trayek, serta retribusi kebersihan terminal angkot dan retribusi terminal atau TPR.
Penghapusan tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2018. Dihapusnya retribusi sebagai salah satu bentuk kepedulian pihaknya terhadap pengusaha dan sopir angkot karena penghasilan angkot saat ini mengalami penurunan,
Dengan dihapusnya retribusi tersebut dapat membantu meringankan beban pengusa dan sopir angkot sebab tidak perlu lagi membayar retibusi tersebut. Sedangkan anggaran untuk membayar retribusi diharapkan bisa digunakan untuk memperbaiki angkot dan yang lainnya.
"Dengan adanya kebijakan ini para sopir angkot khususnya pengusahanya bisa memberikan dan meningkatkan kenyamanan kepada penumpang, sehingga dapat bersaing dengan angkutan online," tambahnya.
Di sisi, Muraz mengatakan sopir angkot konvensional pernah meminta kepada Pemkot Sukabumi agar dapat mengatur kuota dan membatasi keberadaan angkutan online.
Namun, pihaknya tidak memiliki kewenangan tersebut. Sebab yang mempunyai kewenangan itu adalah Pemprov Jabar. Tapi, Pemkot Sukabumi sudah mengajukan permohanan ke Pemprov Jabar agar mengatur kuota dan membatasi jumlah angkutan online.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018
"Berkurangnya PAD ini karena kami sudah memberlakukan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Perwal Sukabumi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Izin Trayek, dan Perwal Sukabumi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Terminal yakni menghapus retribusi angkot," kata Wali Kota Sukabumi M Muraz di Sukabumi, Senin.
Adapun retribusi yang dihapuskan tersebut meliputi retribusi uji berkala atau kir berkala, izin trayek dan pengawasan izin trayek, serta retribusi kebersihan terminal angkot dan retribusi terminal atau TPR.
Penghapusan tersebut sudah berlaku sejak 1 Januari 2018. Dihapusnya retribusi sebagai salah satu bentuk kepedulian pihaknya terhadap pengusaha dan sopir angkot karena penghasilan angkot saat ini mengalami penurunan,
Dengan dihapusnya retribusi tersebut dapat membantu meringankan beban pengusa dan sopir angkot sebab tidak perlu lagi membayar retibusi tersebut. Sedangkan anggaran untuk membayar retribusi diharapkan bisa digunakan untuk memperbaiki angkot dan yang lainnya.
"Dengan adanya kebijakan ini para sopir angkot khususnya pengusahanya bisa memberikan dan meningkatkan kenyamanan kepada penumpang, sehingga dapat bersaing dengan angkutan online," tambahnya.
Di sisi, Muraz mengatakan sopir angkot konvensional pernah meminta kepada Pemkot Sukabumi agar dapat mengatur kuota dan membatasi keberadaan angkutan online.
Namun, pihaknya tidak memiliki kewenangan tersebut. Sebab yang mempunyai kewenangan itu adalah Pemprov Jabar. Tapi, Pemkot Sukabumi sudah mengajukan permohanan ke Pemprov Jabar agar mengatur kuota dan membatasi jumlah angkutan online.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2018