Bogor (Antara Megapolitan) - Peraturan Daerah Kota Bogor No 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR mendapat kritikan karena dinilai terlalu mendukung pihak-pihak yang pro terhadap pengendalian tembakau.
Kritikan ini terungkap dalam diskusi publik terbatas tentang Perda KTR Kota Bogor yang dihadiri para pihak (state factor dan state non factor), serta jurnalis di Kota Bogor, Kamis.
Presiden Smoker Club Indonesia, Ferry Mursyidan Baldan memaparkan perihal nasib konsumen rokok dalam putaran arus regulasi. Ia menilai Perda KTR terlalu mengekang, melarang orang untuk merokok, dan tidak menyediakan ruangan khusus perokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah dengan tegas menanggapi bahwa Perda KTR Kota Bogor mengatur orang merokok bukan melarang.
"Dengan Perda KTR kita memberikan penyuluhan dimana orang boleh merokok dan tidak boleh," katanya.
Rubaeah menegaskan salah satu tujuan Perda KTR adalah pemerintah daerah ingin melindungi perokok pasif, dan melindungi anak-anak menjadi perokok aktif.
"Untuk ruang khusus merokok dalam Perda sudah diatur, dan itu ada. Beberapa tempat menyediakan area khusus merokok itu," kata Rubaeah.
Alfian Mujani selaku pimpinan penyelenggara diskusi publik terbatas Perda KTR Kota Bogor mengatakan latar belakang diselenggarakan diskusi tersebut adalah untuk mengedepankan kesetaraan hukum dihadapan Perda KTR.
"Kami berharap Perda KTR Kota Bogor lebih rasional, demokrasi dan berkeadilan. Tidak boleh memenangkan anti rokok maupun perokok. Perda harus jadi lapisan masyarakat," katanya.
Sebelumnya Asosias Pengusaha Ritel Indonesia mengkritisi pelarangan display rokok di minimarket yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bogor karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengendalian tembakau.
Diskusi publik terbatas menggunakan konsep seperti model acara Indonesia Lawyers Club (ILC) menghadirkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai pembicara kunci.
Adapun narasumber yang hadir yakni Presiden Smoker Club Indonesia, Ferry Mursyidan Baldan, penggiat anti tembakau Rohani Budi Prihatin, Ketua Pansus Perda KTR Kota Bogor, Faisal Alatas, pengamat kebijakan publik Syamsudin CH Haesy.
Peserta diskusi terdiri atas anggota Pansus KTR Kota Bogor, ketua dan wakil ketua DPRD Kota Bogor, unsur pemerintahan, organisasi anti tembakau, Ketua Kadin Kota Bogor, Ketia HIPMI, APPSI dan jurnalis.
Perda KTR Kota Bogor telah diberlakukan sejak 2009, hingga kini komitmen Pemerintah Kota menerapkan regulasi tersebut mendapat apresiasi oleh Kementerian Kesehatan dan menjadikan rujukan bagi daerah lain yang ingin belajar soal KTR.
Tahun ini Pemkot Bogor mengajukan revisi Perda KTR dengan menyesuaikan perkembangan saat ini, memasukkan vape, sisha dan rokok elektronik kedalam aturan untuk diatur penggunananya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
Kritikan ini terungkap dalam diskusi publik terbatas tentang Perda KTR Kota Bogor yang dihadiri para pihak (state factor dan state non factor), serta jurnalis di Kota Bogor, Kamis.
Presiden Smoker Club Indonesia, Ferry Mursyidan Baldan memaparkan perihal nasib konsumen rokok dalam putaran arus regulasi. Ia menilai Perda KTR terlalu mengekang, melarang orang untuk merokok, dan tidak menyediakan ruangan khusus perokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah dengan tegas menanggapi bahwa Perda KTR Kota Bogor mengatur orang merokok bukan melarang.
"Dengan Perda KTR kita memberikan penyuluhan dimana orang boleh merokok dan tidak boleh," katanya.
Rubaeah menegaskan salah satu tujuan Perda KTR adalah pemerintah daerah ingin melindungi perokok pasif, dan melindungi anak-anak menjadi perokok aktif.
"Untuk ruang khusus merokok dalam Perda sudah diatur, dan itu ada. Beberapa tempat menyediakan area khusus merokok itu," kata Rubaeah.
Alfian Mujani selaku pimpinan penyelenggara diskusi publik terbatas Perda KTR Kota Bogor mengatakan latar belakang diselenggarakan diskusi tersebut adalah untuk mengedepankan kesetaraan hukum dihadapan Perda KTR.
"Kami berharap Perda KTR Kota Bogor lebih rasional, demokrasi dan berkeadilan. Tidak boleh memenangkan anti rokok maupun perokok. Perda harus jadi lapisan masyarakat," katanya.
Sebelumnya Asosias Pengusaha Ritel Indonesia mengkritisi pelarangan display rokok di minimarket yang diterapkan oleh Pemerintah Kota Bogor karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengendalian tembakau.
Diskusi publik terbatas menggunakan konsep seperti model acara Indonesia Lawyers Club (ILC) menghadirkan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai pembicara kunci.
Adapun narasumber yang hadir yakni Presiden Smoker Club Indonesia, Ferry Mursyidan Baldan, penggiat anti tembakau Rohani Budi Prihatin, Ketua Pansus Perda KTR Kota Bogor, Faisal Alatas, pengamat kebijakan publik Syamsudin CH Haesy.
Peserta diskusi terdiri atas anggota Pansus KTR Kota Bogor, ketua dan wakil ketua DPRD Kota Bogor, unsur pemerintahan, organisasi anti tembakau, Ketua Kadin Kota Bogor, Ketia HIPMI, APPSI dan jurnalis.
Perda KTR Kota Bogor telah diberlakukan sejak 2009, hingga kini komitmen Pemerintah Kota menerapkan regulasi tersebut mendapat apresiasi oleh Kementerian Kesehatan dan menjadikan rujukan bagi daerah lain yang ingin belajar soal KTR.
Tahun ini Pemkot Bogor mengajukan revisi Perda KTR dengan menyesuaikan perkembangan saat ini, memasukkan vape, sisha dan rokok elektronik kedalam aturan untuk diatur penggunananya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017