Bekasi (Antara Megapolitan) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Jawa Barat, mencatat angka kepatuhan perusahaan jasa konstruksi dalam mendaftarkan pekerjanya pada periode 2017 sebagai peserta belum sepenuhnya merata.

"Karena tidak berdasarkan kepedulian kepada pekerja itulah, masih banyak perusahaan yang baru mendaftarkan kepesertaan para buruh harian lepasnya hanya beberapa hari jelang rampungnya pekerjaan suatu proyek," kata Kepala Bidang Pemasaran Bukan Penerima Upah BPJSTK Cabang Bekasi Kota Dessy Sriningsih di Bekasi, Selasa.

Hingga kini, kata dia, masih banyak pengusaha yang menganggap kewajiban ini hanya sebagai prasyarat, bukan karena kepedulian kepada pekerja.

"Dengan demikian, para pekerja tidak mendapatkan manfaat apa pun dari program BPJSTK, meskipun iurannya sudah dibayarkan," katanya.

Dessy mengatakan, idealnya perusahaan jasa konstruksi mendaftarkan para pekerja harian lepasnya menjadi peserta BPJSTK sepekan setelah dinyatakan menang lelang suatu proyek tertentu.

Dengan didaftarkan sebagai peserta BPJSTK, kata dia, para buruh bangunan tersebut akan terlindungi selama proyek berlangsung.

"Kepesertaannya hanya selama proyek berjalan dan iuran sepenuhnya dibayarkan pemberi kerja," katanya.

Menurutnya, BPJSTK tidak akan menanggung biaya pengobatan atau santunan kematian jika saat proyek tersebut terjadi kecelakaan kerja.

Iuran kepesertaan yang harus dibayarkan pengusaha jasa konstruksi untuk kepesertaan para pekerjanya ialah sebesar 0,11 hingga 0,24 persen dari nilai proyek konstruksi yang diterima.

Jika proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka keikutsertaan pekerja sebagai peserta BPJSTK merupakan sebuah kewajiban dan menjadi prasyarat yang harus dipenuhi.

"Kenapa diwajibkan, tentunya agar ada jaminan bagi pekerja. Mengingat kegiatan usaha konstruksi sangat tinggi risikonya," ujarnya.

Namun pada kenyataannya, kata dia, masih banyak perusahaan yang sengaja menunda pendaftaran kepesertaan BPJSTK para karyawannya di akhir waktu dengan alasan dikejar tenggat penyelesaian proyek.

Menurut Dessy, kesadaran mendaftarkan pekerja harian lepas sebagai peserta BPJSTK masih didominasi perusahaan yang pekerjanya pernah mengalami kecelakaan kerja sehingga tahu manfaatnya.

Sementara perusahaan yang cenderung belum mengalami kecelakaan kerja, kata dia, masih banyak yang memproses pendaftaran BPJSTK di akhir masa proyek.

"Proporsinya 50:50 antara yang patuh sejak awal dan yang cenderung mengabaikannya," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya berinisiatif mengumpulkan para pelaku usaha jasa konstruksi dari unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Bekasi, Unit Layanan Pengadaan, Gabungan Pelaksana Konatruksi Nasional Indonesia, juga perwakilan kontraktor swasta untuk diberikan pemahaman akan pentingnya mendaftarkan pekerja pada program BPJSTK.

"Harapannya, ke depan pengusaha bisa lebih sadar dan mau memproses kepesertaan pekerjanya sejak awal," katanya.

Pewarta:

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017