Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepolisian Sektor Pondokgede Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap delapan remaja yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Rizki Aditya (17) dalam insiden tawuran di Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Minggu (24/12).

"Tersangka masing-masing MN, FR, DA, HI, DH, LA, BS, dan IR yang masih berusia pelajar. Saat ini para tersangka sudah mendekam di penjara Mapolsek Pondokgede," kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, AKP Dimas Satya Wicaksono, di Bekasi.

Hal itu dikatakannya dalam agenda gelar kasus di Mapolrestro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Senin siang.

Menurut dia, dalam insiden tawuran dua kelompok remaja di Jalan Swadaya, Kampung Cibening RT01 RW14, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu (24/12) dini hari telah mengakibatkan Muhammad Rizki Aditya tewas akibat luka bacokan.

Dikatakan Dimas, kelompok tersangka berasal dari wilayah Kecamatan Bekasi Barat, sementara kelompok korban berasal dari dari kawasan Jatibening, Pondokgede.

Dimas mengatakan, persoalan yang memicu tawuran tersebut adalah balas dendam yang dilakukan kubu pelaku pascabentrokan pada pekan sebelumnya.

"Pada bentrokan sebelumnya, kelompok tersangka berjumlah enam orang diserang kelompok lain di lokasi kejadian. BS, salah satu dari kelompok tersangka mengalami luka bacok di lengannya," katanya.

Sebelum bentrokan pecah, kata dia, kedua kelompok tersebut sempat janjian melalui media sosial untuk melakukan tawuran di lokasi kejadian.

"Bentrokan terjadi pada Minggu (24/12) dini hari. Kelompok tersangka melakukan penyerangan, sehingga terjadi tawuran menggunakan senjata tajam," katanya.

Dalam insiden itu, kata dia, kedua kelompok terpengaruh minuman keras sehingga melakukan perbuatan nekat dengan menghilangkan nyama lawannya.

Muhammad Rizki Aditya tewas usai dibacok di bagian punggung dan pinggang saat dia terpeleset jatuh dalam uoaya meloloskan diri dari kejaran kelompok tersangka.

"Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan pengejaran dan menangkap delapan tersangka di Kranji, Bintara dan Bekasi Barat," katanya.

Dalam upaya penganan polisi di lokasi kejadian, pihaknya menyita barang bukti berupa tiga bilah celurit berikut empat telepon selular yang digunakan untuk berkomunikasi.

Adapun para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan orang tewas dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017