Bogor (Antara Megapolitan) - Kantor Imigrasi Wilayah I Bogor, Jawa Barat, membeberkan capaian kinerja selama kurun waktu 2017 dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik dan transparansi kepada masyarakat.

"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi, seluruh UPT Imigrasi di Indonesia menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait capaian kinerja hingga akhir 2017 melalui media," kata Kepala Kantor Imigrasi Wilayah I Bogor, Suhendra di Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Suhendra menyebutkan Kantor Imigrasi memiliki tugas dan fungsi pelayanan dalam urusan keimigrasian, serta pengawasan keimigrasian dalam hal ini terkait lalu lintas orang asing di wilayah Indonesia.

Untuk layanan keimigrasian, Kantor Imigrasi menerbitkan paspor. Pada periode 2016-2017 terjadi peningkatan penerbitan sejumlah 2.570 buku paspor. Tahun 2016 total penerbitan sebanyak 77.187 buku terdiri atas 6.478 buku paspor 24 halaman, dan 71.339 buku paspor 48 halaman.

"Sampai 18 Desember 2017 jumlah penerbitan paspor sebanyak 79.757 buku, terdiri atas 11.622 paspor 24 halaman, dan 68.135 paspor 48 halaman," katanya.

Pada penerbitan paspor terlihat tren peningkatan pembuatan paspor 24 halaman yang meningkat 5.144 dari tahun 2016 ke tahun 2017. Sedangkan paspor 48 halaman mengalami penurunan sebesar 3.204 paspor.

Ia mengatakan jumlah penundaan penerbitan paspor yang diduga sebagai TKI non prosedural pada tahun 2017 sebanyak 43 pemohon.

Sementara itu untuk penerbitan izin tinggal keimigrasian mengalami peningkatan pada permohonan izin tinggal kunjungan (IKT) sebesar 154 pemohon dari 1.365 pemohon pada tahun 2016 menjadi 1.519 pemohon di tahun 2017.

Untuk pemohon izin tinggal tetap (ITAP) pada tahun 2016 sebanyak 77 pemohon dan 2017 mengalami kenaikan menjadi 89 pemohon.

"Jumlah pemohon izin tinggal sementara (ITAS) mengalami penurunan sebanyak 85 permohon dari 2.300 pemohon di tahun 2016 menjadi 2.215 di tahun 2017," katanya.

Menurutnya, ada beberapa negara terbanyak yang mengajukan permohonan izin tinggal keimigirasian di wilayah Bogor seperti Arab Saudi, Belanda, Malaysia, Yaman, Korea Selatan, Tiongkok, Thailand, India, Jepang, Amerika Serikat, Pakistan, Taiwan dan Singapura.

"Tiongkok termasuk negara yang paling mendominasi dalam pengajuan izin tinggal keimigrasian baik itu IKT, ITAP maupun ITAS," katanya.

Sedangkan dalam hal penindakan, lanjut Suhendra, tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi terhadap 104 warga negara asing terdiri atas 76 laki-laki dan 28 perempuan dari 19 megara.

Tindakan keimigrasian terhadap warga negara asing yang melebihi izin tinggal (overstay) sebanyak 110 orang terdiri atas 79 laki-laki dan 31 perempuan dengan total 861 hari dikenai biaya denda sebesar Rp258.300.000.

"Semua denda kita setorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak," kata Suhendra.

Warga Negara Tiongkok termasuk negara paling banyak melakukan tindakan administrasi keimigrasian, baik itu "overstay" maupun penyalahgunaan izin tinggi. Total ada 56 orang, disusul Irak, Malayasia, Maroko, Mesir dan lainnya.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017