Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Madiun mengawasi sebanyak 745 warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah kerjanya pada awal tahun 2025.

"Dari jumlah total 745 WNA tersebut, mayoritas didominasi oleh santri, sisanya ada yang merupakan tenaga kerja asing di bidang perindustrian," ujar Kasubsi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Aditya Yusuf di Madiun, Sabtu.

Sesuai data Sistem Informasi Geografis Pemetaan Orang Asing, terdapat beberapa alasan dari 745 WNA tersebut tinggal di Indonesia. Sebanyak 514 orang sebagai santri di Pondok Pesantren Temboro.

Kemudian, sebanyak 84 orang WNA tercatat karena alasan penyatuan keluarga, 57 orang karena alasan affidavit, lalu 18 orang karena sebagai tenaga kerja asing di bidang perindustrian, dan 52 orang karena alasan lain.

"Sesuai pendataan, paling banyak memang di Pondok Pesantren Temboro Magetan. Mereka sedang belajar," kata dia lebih lanjut.

Selama melakukan pendidikan, para santri tersebut harus memiliki visa belajar yang berlaku selama satu tahun sekali. Setelah habis, visa belajar tersebut dapat diperpanjang.

Kantor Imigrasi Madiun telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing hingga ke tingkat kecamatan. 

Kantor Imigrasi Madiun melakukan deportasi terhadap empat WNA yang menyalahi izin tinggal pada tahun 2024.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2025