Purwakarta (Antara Megapolitan) -  Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, mengatakan, dana desa bisa untuk membeli alat-alat olahraga ataupun membangun sarana olahraga. Seperti, membangun lapang sepak bola atau membeli sarana untuk tenis meja. Tapi alokasi untuk hal tersebut minimal Rp50 juta.

"Pada tahun 2018, dana desa untuk pembangunan atau pengadaan fasilitas olahraga dibolehkan," kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, disela menghadiri Final Liga Desa Nusantara di Lapang Purnawarman Kabupaten Purwakarta, Jabar, Minggu.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mendorong pemerintah desa agar membangun sarana dan prasarana olahraga di tingkat desa, karena saat ini mayoritas desa di Indonesia masih minim yang memiliki fasilitas olahraga.

"Catatannya, adanya sarana olahraga di desa itu menjadi pendongkrak kemajuan pemberdayaan ekonomi masyarakat," katanya.

Menurut dia, fasilitas olahraga di setiap desa itu cukup penting. Karena, olahraga bisa menjadi alat pemersatu warga. Dengan adanya fasilitas olahraga diharapkan akan banyak keuntungan yang diperoleh masyarakat.

Di antara manfaatnya, ada regenerasi atlet-atlet andal serta berkembangnya roda perekonomian masyarakat. Salah satu contohnya, pemerintah menggelar liga desa.

Liga yang digelar di desa ini, tentunya menarik perhatian massa. Dengan adanya konsentrasi massa ini, maka akan banyak pedagang. Selanjutnya, perekonomian warga di desa akan terus berjalan.

Sementara terkait dengan dana desa, Eko menyatakan kalau pada tahun ini pemerintah telah mengucurkan Rp60 triliun. Dana tersebut, disebar ke 74.910 desa yang di Indonesia. Untuk tahun depan, alokasi dana desa masih sama seperti pada tahun ini, yaitu mencapai Rp60 triliun.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat ikut mengawasi penggunaan dana desa tersebut. Apalagi, mulai tahun depan kegiatan fisik yang dibiayai dana desa tak boleh lagi menggunakan kontraktor. Melainkan, harus swadaya masyarakat.

"Sekitar 30 persen dari dana desa itu, bisa digunakan untuk membayar tenaga masyarakat yang diberdayakan dalam pembangunan tersebut," ujarnya.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, mengatakan, pengelolaan dana desa di wilayahnya difokuskan untuk pembangunan desa. Terutama, untuk infrastuktur.

"Kita ingin, pemerintahan desa fokus pada pelayanan publik. Seperti, menyediakan sarana jalan yang baik, air bersih dan listrik," katanya.

Jika kondisi infrastrukturnya sudah baik, kata Dedi, dana desa itu bisa digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Salah satu caranya dengan menginvestasikan dana tersebut ke perbankan. Sehingga, desa memiliki diveden dari hasil investasinya tersebut.

Deviden itu, bisa untuk membayar honorarium aparatnya. Ataupun membiayai kegiatan lainnya yang sifatnya mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017