Karawang (Antara) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengklaim selama Januari-November 2017 menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp8,6 miliar, berasal dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) serta pemulihan kekayaan atau keuangan negara.

"Dana yang disetorkan ke kas negara dari sebesar Rp4,33 miliar dan pemulihan kekayaan/keuangan negara Rp4,27 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri setempat Sukardi, di Karawang, Jumat.

Ia mengatakan, dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara di antaranya hasil penjualan lelang barang rampasan Rp1,45 miliar yang ditangani oleh bidang pembinaan.

Ditambah lagi penerimaan dari denda dan ongkos perkara tilang, denda dan ongkos perkara APB/APS, dan uang rampasan yang ditangani bidang pidana umum dengan jumlah total mencapai Rp2,07 miliar.

Selain itu, pengembalian kerugian keuangan negara dari penanganan lima perkara, denda dari penangan tiga perkara, dan uang rampasan dari penanganan tiga perkara yang jumlahnya mencapai Rp756 juta dari bidang pidana khusus.

Dana itu juga bersumber dari uang pengganti yang berhasil ditagih Rp51,2 juta, dan pemulihan kekayaan/keuangan negara yang berhasil ditagih Rp4,27 miliar yang ditangani bidang perdata dan tata usaha negara.

Sementara itu, sepanjang tahun ini, Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Karawang melakukan pengamanan dan pengawalan beberapa proyek strategis maupun prioritas pembangunan di Karawang, dengan nilai proyek keseluruhan sebesar Rp426,15 miliar.

Pewarta: Ali Khumaini

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017